HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Majelis Putuskan Rosmalia Tidak Terbukti Bersalah, Kuasa Hukum Pemohon Ajukan Koreksi ke Bawaslu RI

Lentera 24.com | LANGSA -- Sidang putusan Penanganan Pelanggaran Atministratif Pemilu 2019 di pimpin oleh Ketua Majelis, Agus Syahputra, S ...

Lentera24.com | LANGSA -- Sidang putusan Penanganan Pelanggaran Atministratif Pemilu 2019 di pimpin oleh Ketua Majelis, Agus Syahputra, S Sos.I, (sebagai Kordiv Hukum dan Penindakan), didampingi oleh anggotanya Muhammad Khairi, M. Pem, I selaku Ketua Panwaslih Kota Langsa serta Riswandar, SE, selaku angota Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal, Kamis (23/5).



Dalam persidangan Ketua Majelis Agus Syahputra, S Sos.I, menjelaskan bahwa, setelah menerima laporan dari pemohan serta mendengarkan keterangan dari saksi saksi dari kedua belah pihak pemohan dan termohon, juga mendengarkan penjelasan dari saksi ahli kedua belah pihak dan simpulan dari kuasa hukum pemohon dan termohon maka ketua majelis dan dua anggota menyimpulkan termohon dalam hal ini Rosmalia selaku calon leges latif DPRK Langsa Dapil 2 nomor urut 1 dari partai Golkar tidak terbukti bersalah.

Karena jabatan sebagai wakil ketua 1Dekranasda Langsa tidak tercantum dalam pasal 182 huruf K dan pasal 240 ayat (1) huruf K Undang Undang no 7 tahun 2017, yang berbunyi, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten Kota, yang berstatus sebagai Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara,anggota TNI, POLRI, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, BUMN, BUMD atau Badan lainnya yang anggarannya bersumber dari Negara wajib mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali. 

Sementara itu usai persidangan kuasa hukum Pemohon Misra Purwanti, SH mengtakan menolak atau keberatan terhadap putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Langsa.

"Kami selaku kuasa hukum pemohon menyatakan sikap akan mengajukan permohonan koreksi terhadap putusan tersebut kepada Bawaslu RI, karena kami menilai putusan tersebut tidak memiliki pertimbangan hukum yang tepat dan majelis pemeriksa salah dalam penerapan hukum", tandasnya.

Pantauan media ini sidang putusan penanganan pelanggaran Administratif Pemilu 2019 yang dimulai pukul 14.00 dan berakhir pukul 15.30 wib dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dan kuasa hukum pemohon. [] L24-007 (Roby Sinaga)