HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ini Kronologi Penangkapan 17 Kg Shabu di Aceh Tamiang

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Ba dan N@rkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, bersama Badan N@rkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh ...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Badan N@rkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, bersama Badan N@rkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Tamiang, berhasil mengamankan 17 Kg n@rkoba jenis shabu-shabu dari rumah Kamal alias Kamel, Warga Kampung Mesjid Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang.


Foto : Tersangka Kamal dan Barang Bukti 17 Kg shabu-shabu berhasil diamankan Tim Gabungan BNN | Dok-BNNK Aceh Tamiang

Hal tersebut disampaikan Kepala BNNK Aceh Tamiang, AKBP Trisna Safari Yandi SE melalui Pers Rilis yang diterima Lentera24, Rabu (15/04). Dijelaskannya, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima Tim BNN Pada hari selasai 14 mei 2019 sekitar pukul 10.00 WIB terkait adanya shabu-shabu yang disimpan dirumah Kamal terduga bandar n@rkoba.

Mendapat informasi tersebut, tim BNN RI dan BNNK Aceh Tamiang langsung bergerak melakukan penggerebekan di rumah Kamal terduga bandar shabu-shabu tersebut. Dari hasil penggerebekan di dapati Barang bukti 17 Kg shabu-shabu didua tempat, masing-maisng 5 kg di kamar pribadi di lantai dua, dan 12 kg di sembunyikan di garasi mobil.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 17 Kg shabu-shabu, 1 unit mobil L 300 8222 U dan 1 unit sepeda motor Bl 6227 UY. "Saat ini tersangka bersama istri nya masih menjalani pemeriksaan di kantor BNNK Aceh Tamiang oleh penyidik BNN RI, direncanakan setelah pemeriksaan hari ini,  Kamal beserta barang bukti (BB)  akan di bawa ke Jakarta oleh penyidik BNN RI untuk proses lebih lanjut," pungkas AKBP Trisna Safari Yandi SE. [] L24-004 (Razzaq)