HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Bawaslu Aceh Tamiang Terima Informasi Dugaan Pelanggaran Administrasi

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- P anitia Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tamiang, membenarkan telah menerima informasi terkait ...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Panitia Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tamiang, membenarkan telah menerima informasi terkait dugaan pelanggaran Administrasi yang dilakukan salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari salah satu Partai Lokal di Daerah Pemilihan (Dapil) III Aceh Tamiang.



"Kita sudah menerima informasi tersebut, namun hingga saat ini kami belum menerima laporan resmi, sehingga belum bisa kami tindaklanjuti" ujar Ketua Bawaslu Aceh Tamiang, Imran SE yang ditemui media ini, Jumat (10/05). 

Imran menjelaskan, untuk melakukan proses terhadap sebuah dugaan pelanggaran pemilu, pelapor wajib memenuhi syarat formal dan materil.

"Harus ada syarat formal dan material. Misalnya, siapa terlapor, alamat kejadian, alamat saksi dan uraian kejadian. Untuk syarat materil, apa peristiwa yang dilanggar, alat bukti, urian waktu, kapan waktu, ada tidak saksi," tukas Imran.

Untuk itu, tambah Imran, siapa saja berhak melaporkan jika telah terjadi dugaan pelanggaran pemilu, namun harus memenuhi syarat dan ketentuan. [] L24-Razzaq