HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

ASN Terlibat Korupsi Diusul Pecat

Lentera 24.com | SUBULUSSALAM -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam, Ir Taufit Hidayat yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian...

Lentera24.com | SUBULUSSALAM -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam, Ir Taufit Hidayat yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota setempat menegaskan, dirinya siap mengajukan usulan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) terhadap aparatur sipil negara(ASN) di daerah itu yang divonis korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap. “Kita akan ajukan segera ke pimpinan terkait putusan MK (Mahkamah Konstitusi) soal ASN yang terlibat korupsi,” kata Taufit Hidayat kepada Serambi, Senin (6/5).

Foto : Serambinews
Menurut Taufit, jika memang sudah ada putusan mengikat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan secara tidak hormat, maka dia akan segera menindaklanjutinya. Namun begitu, tukas dia, nantinya semua itu dikembalikan kepada pimpinan yang baru untuk mengeksekusi aturan tersebut.

Diterangkannya, meski saat ini menyandang status sebagai Plh Wali Kota Subulussalam, namun status itu hanya untuk hal-hal yang bersifat prinsipil dan strategis saja. Kendati demikian, selaku orang nomor satu di jajaran ASN Subulussalam, Taufit berjanji, akan segera menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Ketika ditanyakan berapa jumlah ASN di Subulussalam yang terlibat korupsi dan sudah divonis pengadilan, Taufit mengaku, tidak ingat angka pastinya. Tapi, sebut dia, beberapa di antara PNS yang terlibat korupsi itu telah memasuki pensiun dan ada pula yang sudah meninggal dunia.

Berdasarkan data yang didapat Serambi, di Subulussalam terdapat seorang lagi ASN yang terlibat korupsi dan sudah divonis di Pengadilan Negeri Singkil, namun masih aktif sebagai abdi negara, bahkan ironisnya ikut memangku jabatan strategis. Padahal, itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018 tanggal 25 April 2019.

Sebab, dalam putasan tersebut MK menegaskan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain, agar segera diberhentikan dengan tidak hormat, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan secara tidak hormat.

Sementara itu, Kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Subulussalam, Mustoliq yang dikonfirmasi Serambi, kemarin, di ruang kerjanya mengaku, pihaknya sudah mengusulkan pemecatan terhadap ASN di lingkungan Pemko Subulussalam yang terlibat korupsi. Namun begitu, ucap Mustoliq, dari sejumlah nama yang diajukan, hanya baru satu ASN yang dipecat yakni Saleh Kadri, mantan sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP).

Mustoliq mengungkapkan, ada ASN di Subulussalam yang semula tersangkut korupsi, sudah duluan meninggal dunia sebelum diusulkan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH). Meski begitu, dia membenarkan, saat ini ad seorang ASN yang pernah terlibat korupsi, namun belum dipecat. “Yang bersangkutan sebenarnya sudah pernah diusul namun tidak dieksekusi pimpinan di sana,” tandasnya.

Ironisnya, selain belum dipecat, sang ASN itu kini justru mendapat jabatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Subulussalam. Terkait hal ini, Mustoliq mengaku, pihaknya kesulitan melakukan tindakan terhadap ASN berinisial Z tersebut karena putusan pengadilan yang diminta tidak diperoleh. BKPSDM, ujarnya, sudah menyurati Pengadilan Negeri Singkil meminta putusan pengadilan atas nama Z, namun hingga kini belum ada balasan dari lembaga peradilan tersebut. [] SERAMBINEWS