HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Sejumlah Camat di Aceh Tmur Ikuti Penyuluhan Hukum Pertanahan. Perss Rilies Jum’at, 5 April 2019

Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Pertanahan yang diadakan oleh Dinas Pertanahan Provinsi Aceh dan Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Timur. Kegi...

Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Pertanahan yang diadakan oleh Dinas Pertanahan Provinsi Aceh dan Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Timur. Kegitan penyuluhan hukum pertanahan ini merupakan salah satu kegiatan dalam rangkan melakukan pembinaan, pengawasan dan monitoring secara teknis khususnya terhadap pelaksanaan penyelesaian konflik tanah di Kabupaten/Kota.


Foto : Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Aceh timur, Drs. Zahri, M.AP didampingi oleh Kadis Pertanahan Prov. Aceh DR. Edi Yanda, S.STP, MSP sedang memberikan kata sambutan ketika membuka acara Penyuluhan Hukum Pertanahan dihadapan Para peserta yang terdiri dari para Camat dan unsur terkait lainnya dalam Jajaran Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur pada Jum’at 5 /4/2019 di aula Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur
Menurut DR.Edi Yanda, S.STP, MSP selaku Kepala Dinas Pertanahan Provinsi Aceh dengan dibentuknya Dinas Pertanahan, diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam pelaksanaan sembilan sub urusan pertanahan yang menjadi kewenangan daerah sebagai tercantum dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Khusus yang terkait dengan penyelesaian permasalahan tanah adalah yang menjadi kewenangan Bupati/Walikota adalah penyelesaian sengketa tanah garapan dan ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan. Dengan demikian, Bupati/Walikota merupakan ujung tombak penyelesaian permasalahan tanah khususnya yang terjadi dalam wilayah satu Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut ia mengatakan dalam acar Penyuluhan Hukum Pertanahan ini akan mendiskusikan berbagai permasalahan pertanahan yang terjadi di Kabupaten Aceh Timur untuk selanjutnya dapat diambil langkah-langkah percepatan penyelesaiannya yang nantinya akan berguna dalam mempercepat penyelesaian konflik tanah sehingga terciptanya kondisi aman, tentram dan tertib baik bagi masyarakat  dan terciptanya suasana yang kondusif bagi investor yang akhirnya meningkatknya kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, Drs. Zahri, M.AP dalam kata sambutannya ketika membuka acara Penyuluhan Hukum Pertanahan mengatakan bahwa pemerintah daerah sangat mendukung acara dimaksud sehingga semua pihak dpat mengerti tentang Hukum-Hukum pertanahan yang pada akhirnya diharapkan juga bisa untuk diaplikasikan ke khalayak masyarakat umum.

Dalam realita yang ada sekarang ini, masyarakat dalam memanfaatkan tanah sering tidak seimbang dengan kondisi tanah yang ada. di Kabupaten Aceh Timur, salah satu permasalahan yang akhir-akhir ini menjadi sorotan adalah masih banyak tanah yang yang besengketa. Hal ini mengakibatkan berbagai permasalahan, misalnya konflik antara sesama masyarakat, timbulnya masalah kerusakan-kerusakan tanah dan gangguan terhadap kelestariannya dalam upayanya untuk mempertahankan kedudukannya atas suatu bidang tanah. 

Salah satu langkah untuk menyelesaikan kasus sengketa tersebut adalah dengan tetap berprinsip mengedepankan aturan ketentuan yang berlaku sehingga hasil keputusan yang diambil adalah tidak bertentangan dengan ketentuan hukum. Untuk itu, masyarakat terkhusus Aparatur Sipil Negara selaku Aparatur pemerintah harus mengetahui ketentuan hukum tentang pertanahan sehingga kelak jika ada terjadi perselisihan atau sengketa tanah maka dapat diselesaikan karena sama-sama sudah mengerti tentang hukum-hukum pertanahan“, pungkasnya. [] L24-012 (M. Amin)