Lentera 24.com | LANGSA -- Satuan Resnarkoba Polres Langsa berhasil amankan N@rkoba jenis Ghanja sebanyak 50 Bal yang dibalut dengan lakban...
Lentera24.com | LANGSA -- Satuan
Resnarkoba Polres Langsa berhasil amankan N@rkoba jenis Ghanja sebanyak 50 Bal yang dibalut dengan lakban warna kuning, minggu (21/04).
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK MSc melalui Kasat N@rkoba AKP Rustam Nawawi SIK menjelaskan pada hari Sabtu 20/04 sekira pukul 10.00 Wib, kita berhasil ungkap penyalahguna Narkoba jenis Ganja. Bermula dari laporan masyarakat bahwa 1 (satu) unit mobil yang akan melintas dari Lhokseumawe menuju Prov Sumut membawa n@rkoba, anggota Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin langsung oleh Kasat melakukan observasi dan surveillance di wilkum Polres Langsa.
Dari situ kita amankan I (41), Wiraswasta, warga Dusun Durian Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang. "I adalah orang yang di tugaskan sebagai pemantau jalur lintasan Lhoksumawe-Sumut ia di amankan saat sedang memantau situasi jalur lintas dengan menggunakan sepmornya," ujarnya.
Kemudian lanjut Kasat, kita menemukan petunjuk dari pelaku bahwa narkoba di angkut oleh temannya J (DPO) menggunakan mobil Grand Max yang berisi 4 (empat) keranjang jeruk di dengan di dalamnya berisikan Narkoba. "Selanjutnya kita mencari keberadaan mobil tersebut sesampainya di Dusun Sarah Teube Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur, anggota menemukan 4 (empat) keranjang jeruk yang sudah yang di tinggal di pinggir jalan, setelah di geledah di temukan BB 50 (lima puluh) bal / bungkus Ganja yang terbungkus lakban warna kuning," ungkapnya.
Dari keterangan Pelaku, sambung Kasat, ianya disuruh mengawal Narkoba oleh temannya berinisian S (DPO) dari Kota Lhokseumawe menuju Kabupaten Langkat Provinsi Sumut dengan upah awal (uang jalan) sebesar Rp. 250.000,- dan sisa upah Rp. 6.000.000,- akan dibayarkan oleh S (DPO) apabila Barang sudah sampai di Kabupaten Langkat Provinsi Sumut.
Adapun BB yang di amankan sekarang 50 (lima puluh) bal / bungkus Ganja terbungkus lakban warna kuning berat keseluruhannya 52.750 Gram, 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Beat warna hijau putih, No Pol BK 2225 PAJ, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna merah, Uang tunai sejumlah Rp. 50.000,-, 1 (satu) lembar slip bukti transfer Bank BRI dan 1 (satu) lembar STNK asli Sepmor. "Kini pelaku dan BB kita amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat. [] L24-004 (Razzaq)
Resnarkoba Polres Langsa berhasil amankan N@rkoba jenis Ghanja sebanyak 50 Bal yang dibalut dengan lakban warna kuning, minggu (21/04).
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK MSc melalui Kasat N@rkoba AKP Rustam Nawawi SIK menjelaskan pada hari Sabtu 20/04 sekira pukul 10.00 Wib, kita berhasil ungkap penyalahguna Narkoba jenis Ganja. Bermula dari laporan masyarakat bahwa 1 (satu) unit mobil yang akan melintas dari Lhokseumawe menuju Prov Sumut membawa n@rkoba, anggota Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin langsung oleh Kasat melakukan observasi dan surveillance di wilkum Polres Langsa.
Dari situ kita amankan I (41), Wiraswasta, warga Dusun Durian Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang. "I adalah orang yang di tugaskan sebagai pemantau jalur lintasan Lhoksumawe-Sumut ia di amankan saat sedang memantau situasi jalur lintas dengan menggunakan sepmornya," ujarnya.
Kemudian lanjut Kasat, kita menemukan petunjuk dari pelaku bahwa narkoba di angkut oleh temannya J (DPO) menggunakan mobil Grand Max yang berisi 4 (empat) keranjang jeruk di dengan di dalamnya berisikan Narkoba. "Selanjutnya kita mencari keberadaan mobil tersebut sesampainya di Dusun Sarah Teube Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur, anggota menemukan 4 (empat) keranjang jeruk yang sudah yang di tinggal di pinggir jalan, setelah di geledah di temukan BB 50 (lima puluh) bal / bungkus Ganja yang terbungkus lakban warna kuning," ungkapnya.
Dari keterangan Pelaku, sambung Kasat, ianya disuruh mengawal Narkoba oleh temannya berinisian S (DPO) dari Kota Lhokseumawe menuju Kabupaten Langkat Provinsi Sumut dengan upah awal (uang jalan) sebesar Rp. 250.000,- dan sisa upah Rp. 6.000.000,- akan dibayarkan oleh S (DPO) apabila Barang sudah sampai di Kabupaten Langkat Provinsi Sumut.
Adapun BB yang di amankan sekarang 50 (lima puluh) bal / bungkus Ganja terbungkus lakban warna kuning berat keseluruhannya 52.750 Gram, 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Beat warna hijau putih, No Pol BK 2225 PAJ, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna merah, Uang tunai sejumlah Rp. 50.000,-, 1 (satu) lembar slip bukti transfer Bank BRI dan 1 (satu) lembar STNK asli Sepmor. "Kini pelaku dan BB kita amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat. [] L24-004 (Razzaq)