HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Panwaslu Subulussalam Terima 11 Pengaduan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019

Lentera 24.com | SUBULUSSALAM -- Pada tenggang waktu 19 s/d 23 April 2019, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Subulussalam ter...

Lentera24.com | SUBULUSSALAM -- Pada tenggang waktu 19 s/d 23 April 2019, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Subulussalam terima sebelas laporan masyarakat terkait "Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019 di Kota Subulussalam". 


Foto : Ketua Panwaslu Kota Subulussalam, Edi Suhendri, SKM
Dari jumlah itu, delapan kasus telah diregistrasi dan sedang berjalan pemeriksan di kantor Panwaslih. Delapan pengaduan sudah diregistrasi dan diproses, sekarang sedang berjalan pemeriksan di kantor Panwaslih," sebut Suhendri

Ketua Panwaslu Kota Subulussalam, Edi Suhendri, SKM mengatakan, Jumat (26/4) melalui pesan WA-nya tentang 'Inventarisir Laporan Temuan Pelanggaran Pemilu 2019 di Kota Subulussalam' sebelas laporan kasus diterima pihaknya antara lain penghilangan suara oleh KPPS di TPS 03 Subulussalam yang dilaporkan terpisah Salehati, Rasidah dan Nurdin Barat. 

Lalu, penghilangan tanda tangan saksi di C1 DPRK dilaporkan, Saiman serta tiga pelanggaran dilaporkan Sobirin Hutabarat, yakni penghilangan suara, pemalsuan identitas/tanda tangan dan intimidasi saksi, bagi-bagi kain sarung dan amplop oleh oknum penyelenggara (KPPS Subulussalam Timur) serta tidak ditempelkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara TPS Kota Subulussalam dengan terlapor KIP dan KPPS se-Kota Subulussalam.

Selain kasus pemalsuan tanda tangan dilaporkan oleh Afliyandi, Ansyahrial melaporkan PPS, KPPS dan TPS 02 Sikelondang juga soal pengerahan pemilih untuk caleg partai politik secara TSM.

Sementara Binsar Marbun melaporkan dugaan PPS dan anggota tidak netral, PPS, KPPS dan TPS 01, 02 dan 03 Desa Sikalondang, indikasi surat suara sudah dicoblos hingga pemilih dari luar daerah.

Sedangkan M. Husein Saran, SH melaporkan oknum kepala desa, Kaur Keuangan dan BPG tidak netral. [] L24-013 (Khairul)