HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Aceh Tamiang Imbau Partai Politik Tertibkan APK

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- M emasuki masa tenang  Pemilihan Umum Tahun 2019 mulai 14-16 April, Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang menginga...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Memasuki masa tenang Pemilihan Umum Tahun 2019 mulai 14-16 April, Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang mengingatkan Partai Politik untuk menurunkan APK atau alat peraga lainnya secara mandiri, sebab masih ada Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di beberapa tempat.



"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 298 ayat 5 di sebutkan bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu Harus sudah dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1(satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang, Imran SE, kepada Media ini, Selasa (16/04).

Berdasarkan aturan tersebut, seyogyanya Peserta pemilu bertanggung jawab terhadap Alat Peraga Kampanye yang telah di pasang. “Saya menghimbau Peserta Pemilu Untuk taat pada aturan yang berlaku, jangan mencari celah dan mencari alasan untuk tidak menertibkan APK tersebut,” tutur Imran.

Untuk itu, pihaknya menghimbau agar di masa tenang ini peserta di larang melakukan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk melalui spanduk dan baliho, lebih lagi baliho yang didalamnya mengandung citra diri. 

“Saya berharap peserta Pemilu untuk tertib terhadap aturan yang berlaku tentang Kampanye Pemilihan Umum, supaya saat hari Pemungutan Suara semua APK sudah bersih,” tukas Imran. [] L24-004 (Razzaq)