HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kronologi Kasus Penganiayaan Siswi SMP di Pontianak

Lentera 24.com | PONTIANAK -- Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi korban penganiayaan oleh ...

Lentera24.com | PONTIANAK -- Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah siswi Sekolah Menengah Atas (SMA). Tak hanya secara verbal, korban mendapat serangan fisik: rambutnya dijambak, disiram air, tubuhnya diinjak hingga kepalanya dibenturkan ke aspal. 

Foto : Kumparan
Kasus penganiayaan ini diduga terkait urusan asmara. Korban tak terkait langsung, melainkan kakak sepupunya yang diincar tiga pelaku. Namun, tak hanya sepupunya yang dianiaya, korban juga ikut dirundung hingga mengalami luka berat.

Gelombang dukungan mengalir untuk korban. Jagad media sosial membela korban melalui petisi dan sebuah tagar. 

Bagaimana duduk perkara dan kronologi perundungan itu?

Jumat, 29 Maret 2019

Di hari itu, korban tengah berada di kediaman kakeknya dan dijemput oleh salah seorang siswi SMA. Siswi tersebut meminta korban untuk mempertemukannya dengan kakak sepupu korban. 

Sesampainya di rumah sepupunya, korban diajak pergi dan dibonceng oleh sepupunya itu ke belakang Paviliun Informa, Jalan Sulawesi, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan. Sementara rekannya yang semula berangkat bersama korban menunjukkan akan ke arah mana korban dan kakak sepupunya dibawa. 

Ketika sampai di belakang paviliun, ternyata salah satu pelaku sedang menunggu. Kemudian, pelaku itu langsung menyiram kepala korban dari belakang dengan air. Lalu, ada pula yang menarik rambut korban sambil menendang bagian belakang badannya. 

Korban terjatuh dan sempat akan berdiri. Namun, korban kembali mendapat kekerasan fisik. Salah satu pelaku kembali memukul wajah dan kepala korban berkali-kali.

Pelaku kembali melancarkan serangan sambil menginjak perut korban dan membenturkan kepala korban di jalanan berbatu. 

Korban dan kakak sepupunya sempat melarikan diri menuju jalan dekat Taman Akcaya dengan sepeda motor. Akan tetapi, para pelaku mengejar dan mencegat korban. 

Dengan terpaksa, korban turun dari sepeda motor dan pelaku pura-pura memperlihatkan chat aplikasi pesan WhatsApp milik mereka. Serangan kembali dilakukan, leher korban kembali dipukul, wajahnya ditampar. 

Peristiwa ini berakhir ketika warga setempat melewati lokasi itu. Para pelaku langsung melarikan diri. Pelaku berjumlah tiga orang, namun diduga terdapat 8 hingga 12 siswi lainnya yang menyaksikan peristiwa tersebut sambil tertawa tanpa ada upaya menolong.

"Pas dia (korban) bangun lagi, mukanya ditendang dengan sepatu-sandal gunung. Si EC itu namanya," kata ibu korban saat ditemui Hi Pontianak (publisher kumparan), Minggu (8/4) malam. 

Jumat, 5 April 2019

Pukul 13.00 WIB, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat menerima pengaduan kasus ini yang dilaporkan langsung oleh ibu korban. Laporan tersebut tercantum dengan nomor pengaduan nomor 024/KPPAD/Pgdn/IV/2019.

Setelah menyampaikan aduan, korban mendapat layanan pemulihan trauma (trauma healing) di Kantor KPPAD Kalbar.  

Pukul 14.00 WIB, Komisioner KPPAD Kalimantan Barat mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Pontianak Selatan antara ibu korban dan pelaku yang didampingi oleh keluarganya masing-masing. Hasilnya, tidak ada kesepakatan untuk berdamai.

Senin, 8 April 2019

KPPAD Kalbar berkoordinasi dengan Polsek Pontianak Selatan. Hasilnya, berkas kasus ini akan dilimpahkan ke Polresta Kota Pontianak. Setelah dari Polsek Pontianak Selatan, polisi langsung berkoordinasi dan menindaklanjuti serah terima berkas di Polresta Kota Pontianak. 

KPPAD Kalbar lantas ikut berkoordinasi dengan sekolah para pelaku. Berdasarkan keterangan ketiga pihak sekolah, para pelaku merupakan siswi yang tidak pernah bermasalah. Sekolah juga mengklaim murid-muridnya aktif mengikuti kegiatan. 

Untuk mengusut tuntas kasus ini, Dinas Pendidikan Kalimantan Barat memanggil pihak sekolah untuk digelar rapat. 

Pukul 13.00 WIB, KPPAD Kalbar menggelar konferensi pers. Saat ini, KPPAD telah mendampingi korban termasuk para pelaku, lantaran semua yang terlibat masih berada di bawah umur. 

Komisioner KPPAD Kalbar menjenguk korban di rumah sakit untuk memastikan kondisi kesehatannya.

Sementara, menyikapi perkembangan sosial media yang viral terkait kasus ini, dan tersebar pernyataan bahwa KPPAD akan menyelesaikan kasus secara damai, maka, KPPAD akan melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.

"Maka hari ini, Selasa tanggal 9 April 2019, KPPAD Kalimantan Barat secara resmi melaporkan sebuah akun bernama Z*** F*** kepada Polda Kalimantan Barat dengan nomor Registrasi 240 yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPPAD Kalbar Tumbur Manalu dan Staf KPPAD Anggi Febrian Lubis," tulis KPPAD Kalbar dalam keterangannya yang diterima kumparan. 

Pada sore harinya, KPPAD Kalimantan Barat kembali menggelar konferensi pers. Mereka mengklarifikasi bahwa sesuai amanat UU dan Perda, tupoksi KPPAD Kalbar adalah mendampingi korban, pelaku dan saksi sepanjang masih kategori anak-anak. 

"Dan hal ini dilakukan tidak hanya pada kasus yang menimpa korban namun kasus-kasus lain yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku. Dan kasus seperti korban ini bukan kasus pertama yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku," 

Sementara, untuk penanganan kasus pidana, KPPAD menyerahkan seluruhnya ke pihak polisi lantaran hal itu menjadi kewenangan sepenuhnya penegak hukum. 

Sejauh ini, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, meminta pihak polisi, Dinas Pendidikan Kota Pontianak, hingga sekolah, melakukan investigasi.

"Kita tidak inginkan, di Kota Pontianak, terutama dilakukan para pelajar yang nge-gank ini, melakukan tindakan kriminal. Apalagi menimbulkan korban jiwa, traumatik yang cukup dalam," kata Edi, Senin (8/4).

Di sisi lain, ibu korban telah menunjuk pengacara bernama Fety Rahma Wardani. Langkah pertama yang ditempuh adalah melaporkan kasus ini ke unit PPA Polresta Pontianak.

"Hukum tetap berjalan, dan kita tetap melanjutkan proses ini ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu sidang pengadilan. Tidak ada kata damai," kata Fety.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pontianak, Komisaris M. Husni Ramli, mengatakan, pihaknya sudah menyelidiki kasus ini. "Sedang dilanjutkan prosesnya di Reskrim," 

Polisi juga memastikan bahwa tidak ada kekerasan seksual di kelamin korban. [] KUMPARAN