HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Komisioner Bawaslu Aceh Tamiang Umumkan ke Publik Miliki Saudara Caleg

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG --  Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tamiang, Lindawati MPd, umumkan ke Publik m...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tamiang, Lindawati MPd, umumkan ke Publik memiliki saudara kandung dan saudara Ipar yang maju Sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg)  pada Pemilu tahun 2019.


Komisioner Bawaslu Aceh Tamiang, Lindawati MPd | Dok-Razzaq

Saudara kandung dan Saudara Ipar yang dimaksud yaitu kakak kandungnya yang bernama Harmaini, SUd adalah calon
anggota legeslatif (Caleg) DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nomor urut 6 Dapil III dan adik Iparnya yang bernama Jasmi, SUd adalah calon anggota legeslatif (Caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 10 Dapil I. 

"Pernyataan itu sudah saya sampaikan pada pleno terbuka ditingkat komisioner dan tertuang didalam berita acara Nomor : 20/BAWASLU.AC-07/BA/III/2019 tertanggal 19 Maret 2019 yang lalu," ujar Lindawati yang dikonfirmasi media ini, Sabtu (27/04).

Ia menjelaskan, hal itu penting untuk disampaikan secara terbuka ke publik, dimana sesuai  Peraturan Dewan Kehormatan Pemilu RI Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 14 huruf (a) dimana penyelenggara harus netral dan tidak berpihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon dan atau peserta pemilu.

Selain itu, kata Lindawati, pada pasal yang sama huruf (k) dijelaskan bahwa penyelenggara harus menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara  dengan calon peserta pemilu atau tim kampanye. 

"Oleh sebab itu untuk menjaga netralitas serta menghindari konflik kepentingan, saya tidak akan terlibat dalam hal-hal yang mengenai penanganan, pengambilan kebijakan dan keputusan yang berhubungan langsung dengan kedua sanak saudara saya yang menjadi caleg tersebut," ujar Lindawati

Disamping itu, Lindawati menghimbau agar bahwa jika ada penyekenggara pemilu yang memiliki hubungan sanak saudara yang menjadi caleg, maka secara ketentuan wajib untuk disampaikan secara terbuka di dalam rapat, sebagaimana diatur di dalam peraturan DKPP No 2 tahun 2017.[] L24-004 (Razzaq)