HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kebobolan !! Pemilih Dibawah Umur Ikut Mencoblos

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG --  Is u terkait adanya Pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, dimana pemilih yang belum memiliki hak...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Isu terkait adanya Pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, dimana pemilih yang belum memiliki hak pilih ikut melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Kampung Babo Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang, kini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.


Foto : Ilustrasi

Informasi yang dihimpun Media ini, Selasa (23/04), kejadian pelanggaran Pemilu itu terjadi pada saat pencoblosan tanggal 17 April 2019, dimana salah seorang warga Kampung Babo Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang yang masih berusia 16 tahun menggunakan Form C6 (Undangan Memilih) milik orang lain untuk melakukan pencoblosan di TPS 1 Kampung tersebut.

Parahnya lagi, diduga pemilih dibawah umur tersebut diarahkan oleh seseorang untuk memilih salah satu Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Daerah Pemilihan (Dapil III) dari salah satu Partai.

Menanggapi hal tersebut, Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Aceh Tamiang, Lindawati MPd, yang dikonfirmasi media ini membenarkan kejadian tersebut. 

"Berdasarkan hasil klarifikasi dan investigasi dilapangan, temuan pelanggaran itu benar terjadi, dan sudah diplenokan, untuk seterusnya akan kita  rekomendasikan ke  KIP Kabupaten Aceh Tamiang," tukas Lindawati Via WhatsApp (WA). [] L24-004 (Razzaq)