HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Jejak Murtala Bos Sabu Tajir yang Harta Rp 142 M Dibalikin oleh MA

Lentera 24.com | JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memvonis Murtala Ilyas selama 8 tahun penjara karena terbukti melakukan pencucian uang dala...

Lentera24.com | JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memvonis Murtala Ilyas selama 8 tahun penjara karena terbukti melakukan pencucian uang dalam kasus bandar narkoba. Dalam putusan itu, MA juga memutuskan aset Murtala Rp 142 miliar dikembalikan untuknya.


Foto : Detik
Dirangkum detikcom, Selasa (16/4/2019), Murtala terlibat dalam jaringan bisnis narkoba di Aceh. Ia mempekerjakan kaki tangannya untuk mengedarkan barang haram tersebut di tanah rencong dan sejumlah provinsi lain. Dari hasil bisnis ini, Murtala mengumpulkan harga hingga Rp 142 miliar.

Berikut kronologis pengungkapan kasus ini:


2013

Pengungkapan bisnis narkoba ini berawal dari petugas BNN Pusat menangkap seorang bandar narkoba bernama Darkasyi alias Hendra Gunawan alias Pak Hen dalam perkara narkotika dan pencucian uang.

2014

Setahun berselang, BNN kembali bandar sabu Samsul Bahri alias Son dan M. Irsan alias Amir dalam perkara narkotika serta pencucian uang. Kemudian ketika dilakukan pemeriksaan terhadap rekening Bank milik Darkasyi, Samsul Bahri dan M. Irsan ditemukan adanya transaksi mencurigakan berupa ada sejumlah uang yang masuk ke dalam rekening Bank yang digunakan oleh terdakwa Murtala Ilyas Bin Ilyas.

Berdasarkan informasi tersebut petugas BNN Pusat melakukan penyelidikan terhadap terdakwa Murtala yang beralamat di Dusun Pang Ahmad Kel Meunasah Blang Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.


16 November 2016

Usai dilakukan penyelidikan, tim BNN Pusat bergerak ke lokasi tempat tinggal Murtala di Kompleks Dbang Taman Sari Blok Anggrek 50 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Dia ditangkap sekitar pukul
11.30 WIB pada 16 November 2016.

Setelah itu, Murtala dibawa ke rumahnya di Bireuen, Aceh untuk mencari asetnya yang berkaitan dengan bisnis narkoba yang dilakukannya.


17 November 2016

Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas BNN Pusat melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang diduga berasal dari bisnis narkotika di rumah milik Murtala.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui Murtala menggunakan sejumlah rekening bank untuk melakukan transaksi terkait narkoba. Murtala juga diketahui pernah menerima transferan dana dari Darkasyi untuk membayar narkotika kepada Saiful (DPO) yang berada di Malaysia.


Murtala juga diketahui memanfaatkan uang hasil bisnis narkoba itu untuk membeli aset berupa tanah, membangun SPBU dan berbagai harta lainnya.


Usai dilakukan pemeriksaan, Murtala diadili di PN Bireuen. Dia didakwa melanggar pasal 137 huruf b UU R.I Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.


Senin 24 Juli 2017

Jaksa Penuntut Umum menuntut Murtala dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan aset sebesar Rp.144 miliar dirampas untuk negara.

"Menyatakan Murtala Ilyas bin Ilyas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencucian Uang" sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kesatu: Primair Pasal 3 UU R.I Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," tuntut Jaksa.


Jumat, 28 Juli 2017

Majelis hakim PN Bireuen menghukum Murtala selama 19 tahun dan asetnya Rp 144 miliar dirampas untuk negara.

"Menyatakan terdakwa Murtala Ilyas bin Ilyas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencucian Uang"; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Murtala Ilyas Bin Ilyas dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," putus hakim.


Atas putusan itu, Murtala mengajukan banding ke PT Banda Aceh.


Kamis, 9 November 2017

Dalam putusan itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi memangkas vonis Murtala menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, seluruh aset milik Murtala sebesar Rp 142 miliar dikembalikan untuk Murtala.

Hakim yang mengadili perkara banding itu yaitu Hakim Ketua: Wahyono, Hakim Anggota masing Sigid Purwoko, dan Eris Sudjarwanto.


Atas putusan itu, Jaksa dan Murtala mengajukan kasasi.


Jumat, 4 Mei 2018

Majelis hakim tingkat kasasi menaikkan hukuman terhadap Murtala menjadi delapan tahun penjara. Sementara aset Murtala diputuskan dikembalikan untuk Murtala.

Duduk sebagai hakim dalam perkara ini:

-Hakim Ketua Andi Samsan Nganro.
-Hakim Anggota 1 Eddy Army
-Hakim Anggota 2 Margono
[] DETIK