HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Diduga Bertindak Curang, Oknum Linmas Diamankan Gakkumdu Langsa

Lentera 24.com | LANGSA -- Diduga berlaku curang dengan merusak kertas suara caleg Partai Golkar, Mukrlis Jumadi, SE Dapil 1 nomor urut 6 sa...

Lentera24.com | LANGSA -- Diduga berlaku curang dengan merusak kertas suara caleg Partai Golkar, Mukrlis Jumadi, SE Dapil 1 nomor urut 6 saat penghitungan surat, seorang oknum anggota Linmas, MSH, diamankan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2019 Langsa dan Panwaslih Kota Langsa saat perhitungan di TPS 12 Gampong Paya Bujok
Blang Paseh, Kec. Langsa Kota, Kamis (17/04) dinihari.


Alat berbentuk cincin yang digunakan Oknum Linmas untuk merusak kertas suara | Dok-Razzaq

Informasi diperoleh, dugaan modus pengrusakan kertas surat calon DPRK Dapil Langsa ini, dilakukan pelaku dengan cara mencoblos secara acak kertas surat suara calon DPRK Dapil Langsa tersebut menggunakan kawat yang telah dimodifikasi seperti cincin, yang dipakai di jari tangannya.

Saat proses penghitungan sedang berlangsung di TPS 12 yang dibacakan Rizki terlihat oleh Hanif, salah seorang saksi dari salah satu peserta Pemilu yang sedang berada di TPS yang curiga jari tangannya bergerak setiap membuka lembaran kertas suara.

Buntut dari kejadian tersebut sempat terjadi keributan di TPS 12, selanjutnya untuk menghindari hal tak diinginkan, saat itu juga oknum Linmas dimaksud diamankan ke Kantor Panwaslih untuk pemeriksaan oleh tim penyidik Gakkumdu. 

Sementara informasi beredar di kalangan masyarakat, pengerusakan kertas surat suara DPRK Dapil Langsa Kota ini diduga bertujuan agar kertas surat suara yang telah dicoblos pemilih rusak atau tidak sah.

Oleh karena itu, terindikasi pelaku nekat melakukan ini karena diduga ada aktor atau pihak tertentu ataupun sesama caleg yang mengarahkan oknum Linmas dimaksud.

Namun untuk memastikan hal itu, kini tim penyidik Gakkumdu Kota Langsa masih memeriksa oknum Linmas tersebut di Sekretariat Panwaslih Kota Langsa.

Sementara Ketua Panwaslih Kota Langsa, Muhammad Khairi yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/4) siang mengatakan, saat ini pelaku masih kita amankan di Sentra Gakkumdu Kota Langsa masih melakukan klarifikasi.

Dari hasil pemeriksaan, MSH mengaku hanya merusak 4 kertas surat suara calon DPRK Langsa. Namun hasil pemeriksaan dan bukti, saksi dan keterangan Ketua KPPS TPS 12 Gampong Paya Bujok Blang Paseh, jumlah surat suara yang ditemukan ada 9 lembar, tapi 4 kertas surat suara masih utuh dan 5 kertas surat suara calon DPRK Langsa itu yang rusak.

Sambung Khairi, jika hasil pemeriksaan oknum anggota Linmas itu terbukti melakukan pelanggaran, maka dikenakan Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang bunyinya setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.

"Apabila kasus ini memenuhi syarat formil dan materil, maka laporan dugaan pengerusakan kertas surat suara calon DPRK Langsa ini akan diteruskan ke Penyidik Polres," pungkas Khairi. [] L24-004 (Razzaq)