HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Buronan ke-47 Kejaksaan RI Kini Mendekam di Lapas Kelas II B Langsa

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Bu ronan Terpidana Kasus Penipuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa atas nama Zulkarnain bin Yusuf kini mend...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Buronan Terpidana Kasus Penipuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa atas nama Zulkarnain bin Yusuf kini mendekam di Lapas kelas II Langsa. Setelah sebelum nya Senin tanggal 08 April 2019 terpidana berhasil ditangkap di Jakarta Timur oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. 


Kasi Pidum Kejari Langsa, Zulhelmi Sinaga SH 

"Terpidana kita bawa dari Lapas Lambaro Aceh besar dan sekarang sudah berada di Lapas kelas II Langsa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, R Haikal melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Zulhelmi Sinaga SH kepada Media ini, Rabu malam (10/04).

Terpidana terbukti secara sah telah melakukan tindakan penipuan yang menyebabkan  T Iskandar bin T Muhammad Ali sebagai saksi menderita kerugian. "Kerugian ditaksir mencapai 755 juta, dimana kerugian diawali terpidana meminjam uang untuk mengurus proyek Krueng Langsa senilai 500 juta, dan terpidana janji akan mengembalikan senilai 600 juta," kata Zulhelmi.

Tak sampai disitu, terpidana kembali meminta uang kepada Saksi senilai 255 juta  dengan dalih untuk mengikuti lelang, unag tersebut diserahkan saksi di hotel Harmace. "Saksi menyerahkan pinjaman uang dua kali, namun proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, sehingga saksi melaporkan kepihak berwajib atas dugaan penipuan," tutur Zulhelmi.

Akhirnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 130K/Pid/2012 tanggal 26 Februari 2013, Zulkarnain Bin Yusuf telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 jo. Pasal 65 KUHPidana.

Sementara keluarga Zulkarnain bin Yusuf yang ditemui di Lapas kelas II B Langsa
membantah suaminya melakukan tindakan penipuan, sebab sebagian hutangnya telah dibayar ke T Iskandar bin T Muhammad Ali. "Kami sudah mencicil hutang tersebut sebanyak 6 kali, terakhir seingat saya saya transfer 25 juta melalui Bank Aceh ke Iskandar," sebutnya.

Pihak keluarga merasa suaminya terkesan dijebak, karena ini perkara hutang piutang dan kami ada itikad untuk menyelesaikan. "Sekali lagi saya sampaikan kalau suami saya tidak melakukan penipuan tapi suami saya dijebak," pungkasya. [] L24-004