HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Terkait Dengan Buruh, Perkara Manager PT Semadam Dilimpahkan Ke PN Ksp

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Pengadilan Negeri Kualasimpang (PN) telah menerima pelimpahan berkas perkara atas kasus yang tengah dija...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Pengadilan Negeri Kualasimpang (PN) telah menerima pelimpahan berkas perkara atas kasus yang tengah dijalani oleh Manager PT Semadam terkait persoalan Undang-Undang Serikat Pekerja/Buruh.


Pelimpahan perkara tersebut diserahkan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang kepada PN Kualasimpang, Senin (18/3) kemarin. Hal itu dinyatakan Hakim Juru bicara/Humas PN Kualasimpang, Padhli, SH kepada Lentera24.

"Benar, pelimpahan perkara atas nama Bapak Ir Rusli itu sudah kami terima, dengan Nomor perkara 69/PIDSUS/2019/PN Ksp," ujar Fadhli, SH saat ditemui Lentera di PN Ksp, Selasa (18/3) sore.

Namun kata Fadhli, dirinya belum mengetahui siapa Hakim yang bakal menangani perkara Ir Rusli karena pihak PN Kualasimpang belum menentukan hakimnya.,

"Kami baru saja rapat registrasi terhadap berkas yang masuk," papar Padhli.

Keterangan yang menyatakan pelimpahan berkas perkara Manager PT Semadam, Ir Rusli tersebut sebelumnya juga telah disebutkan oleh pihak Kejari Aceh Tamiang.

Pihak Kejari menyebutkan, Ir Rusli telah melanggar Pasal 28 Undang-Undang  Nomor 21 tahun 2000 tentang Seikat Pekerja/buruh. Dalam hal ini Ir Rusli diancam hukuman paling lambat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. [] L24-002