HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Seorang Anak Dibunuh Ayah Angkatnya Pakai Racun Tikus

Lentera 24.com | LHOKSEUMAWE -- Tim Reskrim Polres Lhokseumawe dibantu Subdit II Jatanras Polda Aceh mengungkap kasus kematian seorang pemu...

Lentera24.com | LHOKSEUMAWE -- Tim Reskrim Polres Lhokseumawe dibantu Subdit II Jatanras Polda Aceh mengungkap kasus kematian seorang pemuda lemah mental, M Amin alias Bambang (26), warga Peusangan Siblah Krueng, Bireuen. Ternyata korban yang ditemukan tak bernyawa dan sudah mulai membusuk di dekat pembuangan sampah Desa Lagang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara dihabisi oleh ayah angkatnya, ZL (54) dengan racun tikus.

Foto : Serambinews
Kasus pembunuhan itu juga melibatkan seorang tersangka lainnya yang berperan sebagai eksekutor, yaitu SR (42), warga Pematang Siantar, Sumatera Utara. Korban dihabisi dengan cara diberi minuman yang sudah dicampur racun tikus.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang SH SIk, kepada Serambi, Rabu (13/3) menjelaskan, pada Sabtu, 9 Maret 2019 sekitar pukul 11.30 WIB, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang ditemukan sesosok mayat pria di dekat pembuangan sampah Desa Lagang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Merespons laporan itu, Kasat Reskrim bersama timnya langsung turun ke lokasi. Setelah dilakukan olah TKP, jenazah korban dibawa ke RSU Cut Metia untuk kepentingan visum.

Kondisi korban saat ditemukan, kulit mulai terkelupas, diperkirakan telah meninggal beberapa hari sebelumnya. “Identitas korban segera diketahui sehingga sore itu juga kita jemput ayah angkatnya di Bireuen untuk dimintai keterangan di Mapolres Lhokseumawe,” papar AKP Indra.

Hasil pemeriksaan ZL terungkap kalau ayah angkatnya itu menjadi ‘otak’ pembunuhan. Ternyata berdasarkan pengakuan ZL, ada tersangka lain dalam kasus itu yaitu SR yang bertindak sebagai eksekutor. “Setelah mengantongi alamat SR, tim langsung bergerak ke Pematang Siantar, Sumut dan menangkap SR pada Senin (11/3) sekitar pukul 22.00 WIB,” kata AKBP Ari Lasta Irawan.

Menurut Ari Lasta Irawan, kini kedua tersangka sedang menjalani proses hukum di ke Mapolres Lhokseumawe. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat membawa korban untuk dieksekusi, dua unit hp milik kedua tersangka, dan pakaian korban.

Pria berinisial SR yang dikejar tim Polres Lhokseumawe hingga ke Pematang Siantar, Sumut karena terlibat kasus pembunuhan pemuda lemah mental bernama M Amin alias Bambang (26), warga Peusangan Siblah Krueng, Bireuen ternyata melakukan perlawanan saat berusaha ditangkap.

“Saat berusaha ditangkap, dia sempat kabur, sehingga tim kita mengejar. Saat sudah tertangkap, SR pun berupaya melawan hingga membahayakan petugas, makanya kita pun terpaksa melumpuhkan dengan tembakan di kaki kirinya,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang.

Menurut Kapolres Lhokseumawe, pria berinisial SR ditugaskan oleh ayah angkat korban untuk menghabisi Bambang. Padahal, Bambang sejak kecil sudah dijadikan anak angkatnya. Korban merupakan anak berkebutuhan khusus sehingga harus bersekolah di SLB.

Namun, menurut tersangka, akhir-akhir ini Bambang sering mengamuk. Ayah angkatnya sempat berencana membawa Bambang ke Panti Asuhan di Sumatera Utara, namun rencana itu berubah.

Setelah ZL bertemu SR, maka direncanakanlah untuk menghabisi Bambang. Maka, pada Selasa (6/3) sekitar pukul 19.00 WIB, SR mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motor. Selanjutnya SR membeli racun tikus dengan harga Rp 5.000 dan dicampur dengan teh lalu diberikan kepada korban.

Usai minum teh bercampur racun tikus, keduanya tetap melanjutkan jalan-jalan dengan melintasi jalan elak. Sesampai di lokasi pembuangan sampah, Desa Lagang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara korban muntah hingga jatuh ke jalan.

Setelah terjatuh, SR mendorong tubuh korban yang masih dalam posisi merangkak ke pinggir jalan. Lalu SR segera tancap gas kembali ke rumah ZL di Bireuen. Setelah mengembalikan sepeda motor dan ZL menyerahkan uang Rp 1.050.000, sang eksekutor pun pulang ke Sumatera Utara. [] SERAMBINEWS