HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Polsek Karang Baru Musnahkan 20 Kg Ganjha

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG --  Kepolisian Sektor (Polsek) Karang Baru Jajaran Polres Kabupaten Aceh Tamiang Musnahkan barang bukti 20 kg ...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Kepolisian Sektor (Polsek) Karang Baru Jajaran Polres Kabupaten Aceh Tamiang Musnahkan barang bukti 20 kg n@rkoba jenis Ganjha dari seorang kurir yang ditangkap bebrapa waktu lalu. 



Pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung Perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan, BNNK, Kasat N@rkoba, MPU, dan jajaran Polsek Karang Baru.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kapolsek Karang Baru, Iptu Tarmidi yang ditemui Wartawan, Kamis (14/03) disela-sela pemusnahan menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan jajarannya pada Rabu 30 Januari 2019 dari seorang kurir berinisial KR di Kampung Sriwijaya Kecamatan Kota Kuala simpang tepatnya di loket pembantu ADT.

Dari tangan tersangka, didapati 20 Bal ganjha yang dibungkus didalam 1 tas ransel warna hitam dan 1 buah goni plastik. "Barang bukti tersebut dibawa tersangka dari Takengon dan direncanakan menuju Kota Medan," ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sanksi pasal 114 ayat(2) jo. Pasal 111 ayat(2) Undang undang nomor 35 tahun 2009 Tentang N@rkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan 15 tahun penjara atau hukuman seumur hidup, dengan denda paling sedikit delapan(8) miliar dan paling banyak sepuluh(10) miliar.

"Pemusnahan ini dilakukan karena telah mendapat ketetapan status dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, begitupula berkas tersangka sudah lengkap untuk selanjutnya di limpahkan ke kejaksaan," pungkas Kapolsek. [] L24-004 (Razzaq)