HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pasca Diumumkan, Bawaslu Aceh Tamiang Minta Tanggapan Masyarakat Terhadap Calon Pengawas TPS

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG --  Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang meminta kepada warga untuk memberi tanggapan...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang meminta kepada warga untuk memberi tanggapan terhadap calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P-TPS) pasca diumumkan telah memenuhi syarat oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) disetiap Desa beberapa waktu lalu.

Komisioner Bawaslu Aceh Tamiang | dok-Razzaq

"Kita berharap warga ikut andil melihat nama yang telah diumumkan memenuhi syarat tersebut, apakah ada yang berfrofesi sebagai Aparat  Desa, Tenaga Kontrak, Pengurus Partai, Anggota Partai, Tim Sukses, jika ditemukan diantara nama itu ada kategori diatas, silakan dilaporkan kepada Panwas kecamatan atau Pengawas Kampung," ujar  Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran SE, Rabu (06/02). 

Imran menyebutkan, saat ini kelompok kerja perekrutan Pengawas TPS untuk satu kali perpanjangan waktu pendaftaran sudah menempelkan sejumlah nama yang telah memenuhi syarat untuk diberikan masukan dan tanggapan oleh masyarakat.

Langkah ini, kata Imran, dilakukan agar pengawas TPS yang direkrut nanti bebas dari unsur yang dilarang dalam syarat menjadi seorang Pengawas TPS sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 perubahan kedua atas Perbawaslu nomor 19 tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Propinsi , Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Badan Pengawas pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa, Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. 

Selain itu, Imran juga menginformasikan bahwa setelah sekali masa perpanjangan waktu pendaftaran,  ada sejumlah Desa dalam 12 Kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang yang belum terpenuhi Quota Pengawas TPS, maka sesuai dengan perintah Bawaslu Provinsi Aceh untuk dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran untuk ke-dua kalinya, 4 – 6 Pegumuman perpanjangan, 7 – 10 maret 2019 pendaftaran. 

“Bagi yang memiliki Ijazah SMA dan sudah berumur 25 tahun, dan tidak terikat dengan hal yang dilarang diatas agar segera mendaftarkan diri untuk menjadi pengawas TPS  ke Kantor Panwas Kecamatan,” pungkas Imran. [] L24-004 (Razzaq)