HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

MAA Atim Latih Peradilan Adat untuk 60 Peserta

Lentera 24.com | IDI -- Sebanyak 60 peserta dari unsur panglima laot, pawang laot, MAA kecamatan dan pengurus lembaga MAA kabupaten mengiku...

Lentera24.com | IDI -- Sebanyak 60 peserta dari unsur panglima laot, pawang laot, MAA kecamatan dan pengurus lembaga MAA kabupaten mengikuti Pelatihan Peradilan Adat yang digelar Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Timur di Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi, Kab. Aceh Timur, Rabu (27/3/2019).

Para peserta foto bersama pejabat usai pembukaan Pelatihan Peradilan Adat di Kantor PPN Idi, Rabu (27/3/2019). Foto Humas Aceh Timur

Ketua Panitia Pelaksana, Mhd. Ali, S.Sos.I, dalam laporannya mengatakan, tujuan dilaksanakan kegiatan itu untuk memahami tata cara penyelesaian segala sengketa adat yang terjadi di desa dan mukim serta sengketa di laut.

"Pelatihan ini juga merujuk ke Qanun Aceh Nomor 9/2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan istiadat serta keputusan bersama Gubernur Aceh, Kapolda Aceh dan MAA Aceh," ujar Mhd. Ali seraya mengharapkan, melalui kegiatan nantinya berjalan lancar hingga selesai.

Bupati Aceh Timur H. Hasballah HM. Thaib, SH, melalui Asisten II Setdakab Aceh Timur, Usman A. Rachman, SH, MM, dalam sambutannya menjelaskan, keberadaan panglima laot sangat menguntungkan nelayan, karena aturan adat yang dikeluarkan juga berdasarkan musyawarah.

"Apabila ada kejadian perselisihan persengketaan dan permasalahan yang terjadi di lout, maka dapat diselesaikan melalui hukum adat laut yang dipimpin panglima laot melalui azas musyawarah," kata Usman A. Rachman.

Diharapkan, peserta agar dapat mengikuti peradilan adat tentang 'Menata Kembali Hukum Adat Laut untuk Mensejahterakan Para Nelayan' dengan serius, sehingga nantinya dapat diterapkan di wilayah laut. "Hukum adat laut merupakan ciri khas di Aceh dan telah disesuaikan dengan filosofu hukum Islam," tambah Usman A. Rachman.

Adat Bak Po Teu Meureuhom, Hukom Bak Syiah Kuala, Qanun Bak Putroe Phang, Reusam Bak Laksamana. "Hukom ngon adat lagee zat ngen sifeut, hanjeut meureut-reut gadoh punca," tutup Usman A. Rachman. [] L24 (M. Amin)