HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

KPU : 103 WNA Masuk DPT Ada di 17 Provinsi

Lentera 24.com | JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan data Warna Negara Asing (WNA) yang m...

Lentera24.com | JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan data Warna Negara Asing (WNA) yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 ditemukan di 17 Provinsi. KPU langsung menindaklanjuti temuan data tersebut ke daerah.

Foto : Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan keterangan tentang hasil pleno KPU soal larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi, Rabu (23/5). KPU memutuskan tetap akan memberlakukan aturan yang melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg
"Hasil pencermatan kami atas 103 nama (WNA) ternyata tersebar di 17 provinsi dan 54 kabupaten/kota," ujar Pramono dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (5/3).

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Pramono masih enggan merinci elemen data kependudukan apa saja dari WNA yang tercatat masuk ke DPT itu. Sebagaimana diketahui, 103 orang WNA yang masuk DPT merupakan hasil penelusuran dari data Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

KPU menerima data 103 nama tersebut pada Senin (4/3). Para WNA tersebut diketahui sudah memiliki KTP-el.

Komisioner KPU, Viryan, mengatakan data 103 WNA merupakan hasil penyisiran hingga Senin sore. Dari data tersebut, KPU langsung menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi.

"KPU RI langsung menindaklanjuti data tersebut hari ini dengan mengintruksikan ke KPU di 17 Provinsi dan 54 kabupaten/kota untuk langsung melakukan verifikasi data dan verifikasi faktual untuk menemui 103 orang yang diduga WNA masuk ke DPT," ungkap Viryan dalam keterangan tertulisnya.

Dia melanjutkan, kegiatan verifikasi ditargetkan selesai hari ini. Hasil verifikasi akan disampaikan ke Dukcapil Kemendagri, Bawaslu, peserta pemilu dan masyarakat.

Kegiatan verifikasi yang dilakukan meliputi pengecekan data ke daftar pemilih, penelusuran lapangan menemui WNA tersebut guna memastikan keberadaannya. Sehingga menurut Viryan nanti hasilnya bisa berupa tiga kondisi.

"Ada tiga kemungkinan atas data tersebut, pertama, sudah tidak ada di DPT. Kedua apabila WNA pemilik KTP-el tersebut masuk di DPT akan langsung dicoret. Ketiga, hal lain di luar kedua kemungkinan tersebut yang ditemui dilapangan," tambah Viryan. [] REPUBLIKA.CO.ID