HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Bawaslu Aceh Tamiang Ingatkan Peserta Pemilu Untuk Tidak Melakukan Black Campaing dan Money Politik

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG --  Panwaslih Aceh Tamiang mengingatkan agar para peserta pemilu untuk tidak melakuakan Kampanye Hitam "B...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Panwaslih Aceh Tamiang mengingatkan agar para peserta pemilu untuk tidak melakuakan Kampanye Hitam "Black Campaing" dan Money Politik pada Pemilu 17 April 2019 mendatang. 


Hal tersebut dikatakan Kordiv Penindakan dan Pelanggaran, Panwaslih Aceh Tamiang,  Fery Irawan Nst SH, kepada media ini, Jumat (01/03). 

Menurutnya larangan Kampanye Hitam dan Money politik itu sesuai uud No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana kata Fery,  pada pasal 280 ayat 1 jelas tertulis bahwa setiap peserta politik dilarangan untuk melakuakan hal tersebut.

Jika hal itu terjadi, kata Fery, sanksinya juga sesuai uud no 7 tahun 2017 pasal 520, yaitu berupa sanksi pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah). 

Selain itu, Fery juga mengingatkan agar para petahana yang kembali maju untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam melaksanakan kampanye. Karena jika hal itu dilakukan maka akan ada sanksi.[] L24-004 (Razzaq)