HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Wabup Insyafuddin Pimpin Rapat Mekanisme Dana Hibah dan Bansos

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Wakil  Bupati Kabupaten Aceh Tamiang, T Insyafuddin ST, Pimpin Rapat Mekanisme Dana Hibah dan Bantuan Sosia...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Wakil  Bupati Kabupaten Aceh Tamiang, T Insyafuddin ST, Pimpin Rapat Mekanisme Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) bersama para kepala SKPK, Rabu (13/02) di Ruang rapat Bupati setempat. 


Dalam penyampaiannya, Wabup mengatakan agar penyaluran Dana Hibah dan Bansos harus sesuai dengan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018  perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk itu Wabup memerintahkan Kepala BPKD, Kabag Hukum dan Inspektorat untuk membuat kriteria atau syarat-syarat penerima bantuan Hibah dan Bansos secara detail berdasarkan peraturan yang ada. 

"Mekanismenya harus mengikuti aturan agar para SKPK dapat memilah kegiatan tersebut, apakah masuk kategori Hibah dan Bansos yang boleh dilaksanakan atau tidak boleh dilaksanakan," ucap Wabup. 

Terkait Validasi data penerima Dana Hibah dan Bansos,  Wabup  menegaskan agar dilakukan Verifikasi dan Validasi mulai dari tingkat kampung melalui Musyawarah desa.

Sementara Kabid Dinas Sosial yang menangani fakir miskin, dalam rapat tersebut Ini membenarkan bahwa data yang didapat harus real sesuai kebutuhan, mengingat data BDT yang ada saat ini adalah BDT data 2015 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, sehingga perlu di Validasi. 

Turut hadir dalam rapat Sekretaris Daerah Basyaruddin SH, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Drs Rudiyanto, Kepala BPKD Aceh Tamiang Drs Abdullah, Kabag Hukum Setdakab Aceh Tamiang Rahmadani, SH MH, Kabag Kesra Setdakab Aceh Tamiang Nur Asmah SE Ak, kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang Agusliyana Devita S STP, MSi, serta dinas teknis yang mempunyai anggaran Hibah dan Bansos. 

Para kepala atau mewakili dinas-dinas yang turut serta di antaranya Dinas Syari’at Islam, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan, Dinas Pangan Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian. [] L24-004 (Razzaq)