HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tersangka Kembalikan Uang Korupsi

Lentera 24.com | BIREUEN -- Tiga tersangka dugaan korupsi proyek pengaman tebing Krueng Samalanga, Bireuen mengembalikan uang negara sebesa...

Lentera24.com | BIREUEN -- Tiga tersangka dugaan korupsi proyek pengaman tebing Krueng Samalanga, Bireuen mengembalikan uang negara sebesar Rp 893.618.000 ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Rabu (13/2).

Foto : Serambinews
Ketiga tersangka yakni T Mahyuddin, pemilik perusahaan dan Nazaruddin sebagai Direktur Perusahaan PT Yedecober Jaya Abadi Lhokseumawe. Kemudian, MS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari BPBD Bireuen. Namun, pengembalian uang negara itu kemarin hanya diantar oleh satu tersangka, MS tanpa ada pendamping.

Uang korupsi sebesar Rp 893.618.000 itu diterima oleh Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bireuen, Saifuddin SM MH bersama tiga pegawainya di ruang kerja Kasie Pidsus. Selanjutnya, uang itu langsung disita oleh pihak kejaksaan setempat.

Kajari Bireuen, Mochammad Jefrry SH MHum kepada Serambi mengatakan, pihaknya menemukan kerugian negara pada proyek pengaman tebing Krueng Samalanga sebesar Rp 893.618.000. Dugaan korupsi pada proyek tahun 2016 tersebut, karena terjadi kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi. “Dugaan korupsi karena hasil penyelidikan kami terjadi kekurangan volume pekerjaan, dan tidak sesuai dengan spesifikasi. Kerugian negara mencapai Rp 893.618.000,” kata Kajari.

Menurut Mochammad Jefrry, temuan kerugian negara yang mencapai Rp 894 juta pada proyek tersebut merupakan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. “Alhamdulillah, tersangka sudah berniat baik mengembalikan kerugian negara,” tukasnya.

Uang hasil korupsi yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri Bireuen sebanyak itu, kemarin langsung dititipkan ke rekening atas nama kantor Kejari Bireuen di salah satu bank di Bireuen. “Setelah inkrah (putusan berkekuatan tetap) di pengadilan, baru uang itu dikembalikan atau disetor ke kas negara,” terangnya.

Sementara tersangka MS saat mengembalikan uang hasil korupsi itu kepada Serambi mengatakan, uang sebesar Rp 893.618.000 merupakan uang dari mereka bertiga. “Kami sudah berniat baik mengembalikan uang itu. Kami juga sudah memohon kepada salah seorang mantan pejabat BPBD yang diduga ikut terlibat, tapi ia tidak menggubrisnya,” kata MS singkat.

Sementara itu, ketiga tersangka dugaan kasus korupsi proyek pengaman tebing Krueng Samalanga tidak ditahan. “Saat ini, ketiga tersangka tidak kita tahan. Tapi, mereka harus kooperatif jika dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas perkaranya,” kata Kajari Bireuen.

Kajari menambahkan, pihaknya kembali akan melakukan pemeriksaan tiga tersangka, dan meminta keterangan saksi lain untuk kelengkapan berkas perkara.

Menurut Mochamad Jeffry, tersangka tidak ditahan karena mereka selama ini kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan sudah berniat baik mengembalikan kerugian negara. Mereka nantinya akan mendapat keringanan, namun proses hukum tetap dilanjutkan. “Kemungkinan kasus dugaan korupsi ini akan ada tersangka baru,” pungkasnya. [] SERAMBINEWS