HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Surat Gubernur Aceh Belum Ditindaklanjuti

Lentera 24.com | SUBULUSSALAM -- Soal surat Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah per 8 Januari 2019, hal Permasalahan Penataan Pejabat di Lin...

Lentera24.com | SUBULUSSALAM -- Soal surat Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah per 8 Januari 2019, hal Permasalahan Penataan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Subulussalam ditujukan kepada Wali Kota Subulussalam dikabarkan belum ditindaklanjuti.  


Padahal, dasar salinan surat terkait, diperkirakan sudah berjalan selama 24 hari. Tak tampak realisasinya, kecuali efek mutasi terakhir, 29 Oktober 2018 menyisakan sejumlah fakta, seperti aktivitas kantor sepi dll.

Asisten I Setdako, Ya'kub KS dikonformasi, melalui pesan WA-nya, Rabu (30/1) mengaku tidak mengetahui realisasi surat itu. Senada diakui Sekda, Damhuri via WA-nya pada hari yang sama. "Oda deng lot arahen p Walikota (belum ada arahan pak wali kota-red)," pesan Damhuri, akui selaku Ketua Korpri Kota Subulussalam, dia belum mengambil langkah terkait persoalan di sana.

Kronologis keluarnya surat Plt. Gubernur Aceh itu menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri No. 800/9674/OTDA, per 11 Desember 2018 perihal Tanggapan Terhadap Usul Penataan Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Subulussalam. Gubernur berharap wali kota menindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-undangan dan minta hasilnya dilaporkan kepada gubernur pada kesempatan pertama. 

Surat yang ditembuskan kepada Mendagri RI, Menpan RB RI, Ketua Komisi ASN, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua DPRK Subulussalam, Kepala Kantor Regional XIII BKN Aceh dan Kepala Kepegawaian Aceh itupun dalam sepekan terakhir nyaris menjadi bincangan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota legislatif maupun elemen masyarakat lain di daerah ini. 

Tak cuma itu, sikap pesimis, tidak peduli dan berbagai sikap 'pesimis' lain, dengan dalih sisa estafet kepemimpinan kota ini hanya tiga atau empat bulan ke depan. Kabar lain, tembus saja protes sejumlah ASN di sana dan didukung Rekomendasi DPRK ke Kemendagri RI hingga turun surat Plt. Gubernur Aceh kepada wali kota menjadi bukti kalau berkali mutasi pejabat di daerah ini pada era 2017-2018 menyalahi aturan.

Ketua Komisi A DPRK, Rasumin dan Wakil Wali Kota, Salmaza via WA terkait sependapat, wali kota sebaiknya menindaklanjuti. "Seharusnya wali kota segera menindaklanjuti dan kembalikan ASN yang dimutasi," pesan Rasumin. "Sebenarnya harus dilakukan karena menyalahi aturan," pesan Salmaza. 

Seorang ASN minta identitas dirahasiakan sesalkan jika wali kota abaikan perintah itu. Alasannya, surat Kemendagri yang diteruskan Plt. Gubernur Aceh kepada Wali Kota Subulussalam menjadi salah satu indikasi kalau mutasi ilegal.

"Sudah 21 hari lebih, tak jelas realisasinya," sesal dia menilai, wali kota tidak menghormati aturan pelaksanaan penataan pejabat struktural yang diterbitkan pemerintah, dalam hal ini Kemendagri tentang Pilkada dan ASN. 

Di sisi lain sumber sesalkan institusi Korpri yang terkesan tidak mengadvokasi persoalan ASN. "Bubarkan saja Korpri daerah ini kalau tidak bisa hadir dalam memperjuangkan dan membela hak-hak anggota, ASN," pungkasnya pastikan, dibentuk sebuah institusi untuk keperluan anggota dalam berbagai hal.

Kilas balik soal surat Mendagri RI di sana adalah tindak lanjut Rekomendasi DPRK Subulussalam, 2 November 2018 ditandatangani Koordinator Komisi A, Hj. Mariani Harahap dan Ketua komisi A, Rasumin menyusul gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Subulussalam 'Pembatalan tiga SK Wali Kota Subulussalam' tentang mutasi per 18 September 2017, 4 Januari 2018 dan 29 Oktober 2018.

Menariknya, surat Mendagri RI tersebut justru minta wali kota mencabut tujuh SK-nya, per 18 September 2017 hingga 29 Oktober 2018, karena pemberhentian, pelantikan atau pemindahan 300-an pejabat Pemko Subulussalam itu menyalahi aturan. [] L24-013 (Khairul)