HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pengelolaan Limbah Medis RSUD Tamiang Diduga Tak Kantongi Izin

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG --  Ternyata selama ini, dalam pengelolaan pemusnahan limbah rumah medis menggunakan Incenerator, diduga piha...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Ternyata selama ini, dalam pengelolaan pemusnahan limbah rumah medis menggunakan Incenerator, diduga pihak RSUD Aceh Tamiang belum mengantongi izin. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD Tamiang, Warsino saat dikonfirmasi Lentera24, siang tadi.


"Kalau perizinannya masih dalam proses" ujarnya, Rabu (13/2).

Ketika dimintai ketegasan dari kata kalimat "masih dalam proses" itu sama dengan bahasa belum memiliki, Warsino langsung meng iyakannya.

"Iya, benar Pak," tegas Warsino sembari mengarahkan Lentera24 agar menemui Kabid penunjang medis, Rosmaini, supaya bisa memperoleh keterangan yang lebih jelas terkait pengelolaan limbah medis serta incenerator sekaligus dampak dari asap pembakaran yang dikeluarkan cerobong incenerator dimaksud terhadap kesehatan bagi manusia.

Saat akan dikonfirmasi, Kabid Penunjang Medis, Rosmaini tidak berada diruangannya karena sedang mendampingi BPK kearea RSUD.

Menjawab pertanyaan Lentera24 berkaitan dengan ketinggian cerobong incenerator tersebut, Warsino langsung menjawab bahwa cerobong asap incerator sudah memiliki ketinggian yang cukup dan sesuai dengan prosedur.


Perlu diketahui, selama ini apabila pihak RSUD Aceh Tamiang melakukan proses pembakaran limbah medis, asap yang dihasilkan dan disemburkan melalui cerobong merebak rendah dan menebar kepermukiman penduduk seputarnya.

Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun disebutkan bahwa lingkungan hidup perlu dijaga kelestariannya sehingga tetap mampu menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan.

Limbah medis yang dihasilkan oleh pembakaran incenerator tersebut diduga mengandung bahan yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Selanjutnya, bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Pada Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan limbah bahan nerbahaya dan beracun pada Bab 1 ketentuan umum Pasal1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan; 

Selanjutnya limbah bahan berbahaya dan beracun, disingkat limbah BB, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara Iangsung maupun tidak Iangsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. [] L24-002