HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Peduli Remaja, YARA Gelar Penyuluhan Bahaya N@rkoba Bagi Siswa

Lentera 24.com | SUBULUSSALAM -- Termotivasi peduli remaja agar terhindar dari perilaku melanggar hukum, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA...

Lentera24.com | SUBULUSSALAM -- Termotivasi peduli remaja agar terhindar dari perilaku melanggar hukum, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam gelar penyuluhan hukum tentang bahaya n@rkoba bagi siswa di SMKN 1 Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Sabtu (16/2). 

Suasana Penyuluhan Bahaya N@rkoba di SMKN 1 Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Sabtu (16/2). (Foto : Khairul/dok. L24)
Ketua YARA, Edi Sahputra Bako melalui rilisnya menulis, ratusan siswi SMK Negeri 1 Simpang Kiri ikut dalam penyuluhan hukum tentang bahaya n@rkoba, kerjasama YARA dengan Badan N@rkotika Kota (BNK) Subulussalam di sana. 

Dipandu Kaya Alim dari YARA dan Fandi, Perwakilan BNK Subulussalam, selain Edi Sahputra Bako, pemateri di sana Baginda Nst, Dosen STIT Hamzah Fansyuri.

Beri sambutan, Kepala SMKN 1 Simpang Kiri, Karimi mengapresiasi YARA dan BNK. Diakui, selain untuk menambah wawasan para siswa tentang dampak penyalahgunaan n@rkoba, kegiatan ini dinilai menjadi salah satu langkah antisipasi agar remaja terlepas dari jeratan dan persoalan n@rkoba yang efeknya sangat merugikan semua pihak. 

Disebutkan Edi, pihaknya fokus melakukan penyuluhan hukum tentang bahaya n@rkoba karena peredaran narkoba, khususnya jenis ghanja dan shabu-shabu di daerah ini sudah merambah ke kalangan pelajar yang sangat mengkhawatirkan. 

"Kita beri pemahaman kepada adik-adik pelajar mengenai dampak n@rkoba dan persoalan sanksi hukum penyalahgunaan narkoba," tegas Edi.

Soal perang terhadap peredaran narkoba dan indikasi ada kawan atau saudara pengguna n@rkoba bahkan penyembuhan atau rehab, peserta diminta melaporkan ke BNK Subulussalam atau ke Kantor Kesbangpol setempat. 

Diakhir acara, YARA menyerahkan piagam kepada kepala sekolah dan 105 sertifikat bagi peserta. [] L24-013 (Khairul)