HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kuasa Hukum : Jika Laporan Sudah Cukup Unsur, Polisi Segera Tingkatkan Ke Penyidikan

Lentera 24.com | SERDANG BEDAGAI -- Dikabarkan Ketua Lsm Maskot Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai telah melaporkan ...

Lentera24.com | SERDANG BEDAGAI -- Dikabarkan Ketua Lsm Maskot Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai telah melaporkan adanya dugaan penjualan Aset milik Negara ke Polres Serdang Bedagai pada tanggal 10 Desember 2018 lalu.


Saat dikonfirmasi media ini, Syahrul Ramadhan Sihotang, SH selaku Kuasa Hukum Lsm Maskot Selasa (12/2) mengatakan, bahwa kami berharap pada pihak kepolisian untuk segera memproses laporan Maskot secara objektif. 

"Pasalnya kita sudah menurunkan saksi-saksi terkait laporan tersebut yang berkompeten dan memahami mana batas tanah milik warga dusun 3 Desa Kota Galuh dan mana batas sungai yang saat ini sungai tersebut sudah beralih fungsi menjadi ternak ayam", imbuhya.

Sambungnya ,adapun saksi yang telah kita turunkan dan sudah diambil keterangannya oleh penyidik yakni Aminurahim, mantan kepala desa Kota Galuh periode 1989 s/d 2007, M Biak Purba mantan Seketaris desa Kota Galuh periode 1971 s/d1987, Rafit Ziwar mantan Sekertatis desa Kota Galuh  periode 1989 s/d 2007, M Ramli warga masyarakat yang pernah tinggal dekat lokasi sungai tersebut, saksi-saksi inilah yang mengetahui betul soal objek yang kita laporkan ke polres Serdang Bedagai.

"Untuk itu kita berahap, bila laporan kita sudah cukup unsur untnk naik ke proses penyidikan, polisi tidak melama-lamakannya, sebab ini semua demi marwah hukum yang harus ditegakkan dengan sebagai mana mestinya. Sebab di mata hukum kita semuanya sama", pungkasnya. [] L24-007 (Roby Sinaga)