HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

KIP Aceh Timur Gelar Rakor Pemutakhiran Pemilih Pemilu 2019

Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Menjelang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif 2019 mendatang, Komisi Independen Pemil...

Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Menjelang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif 2019 mendatang, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu Tahun 2019 anatara PPK dan PPS Se Kabupaten Aceh Timur, bertempat di Gedung Idi Sport Center (ISC), Kamis 31 Januari 2019.

Foto : Zainal Ketua KIp Kabupaten Aceh Timur saat menyampaikan sambuta pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu Tahun 2019 anatara PPK dan PPS Se Kabupaten Aceh Timur, bertempat di Gedung Idi Sport Center (ISC), Kamis 31 Januari 2019. (Dok. Humas Atim)
Zainal, SE Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, menghadapi pemilu 2019 mendatang, setiap PPK dan PPS diharapkan bersinergi dan terus berkoordinasi. 

"Kepada Para PPK dan PPS, dipemilu 2019 nanti mari tingkatkan sinergitas dan tetap jaga intergritas dan penting sekali menjali koordinasi yang baik antar lini guna terciptanya pemilu 2019 yang berkualitas,"kata Zainal.

Selain itu juga berharap PPK dan PPS memaksimalkan waktu yang ada untuk mendapatkan data yang berkualitas, data faktual sesuai dengan apa yang ada dilapangan," demikian Pungkas Zainal.

Sementara itu, Syahrul Bin Syama'un Wakil Bupati Aceh Timur dalam sambutan dan arahannya mengatakan, daftar pemilih merupakan elemen yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum, baik dan buruknya daftar pemilih akan memegaruhi baik buruknya kualitas penyelenggaraan dan kualitas hasil pemilu.

"Jika daftar pemilihnya tidak baik dapat dipastikan proses dan hasil pemilu akan tidak baik, Sebaliknya dengan daftar pemilih yang berkualitas, proses dan hasil pemilu akan menjadi lebih baik," ujar Syahrul Bin Syamaun.

Ditambahkan, KIP dan PPS memiliki arti penting dalam menentukan kualitas daftar pemilih. Hal ini disebabkan KIP dan PPS memiliki tugas dan tanggungjawab yang besar, bahkan sangat satregis dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih"katanya. 

Bahkan, baik dan buruknya kualitas daftar pemilih tetap sangat ditentukan oleh kinerja KIP dan PPS dalam proses pemutakhiran data pemilih. Kita semua menyadari bahwa daftar pemilih merupakan salah satu tahapan pemilihan yang sangat krusial dan sangat strategis bagi terselenggaraanya pemilu yang berkualitas.

Oleh karena itu, kita sebagai penyelenggara pemilu harus berkomitmen kuat untuk melakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang komprehensif, akurat dan terkini.

Saya berharap dan berpesan melalui rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih antara KIP dengan PPS Se Kabupaten Aceh Timur ini dapat terciptanya daftar pemilih yang akurat dan terlaksananya pemilu yang berkualitas dan tanpa adanya masalah di kemudian hari," demikian pungkas Wakil Bupati Syahrul Bin Syamau'n.

Sebelumnya, M. Yunus Sekretaris KIP Aceh Timur dalam laporannya menyampaikan,  panitia pelaksana mengucapkan selamat datang pada acara rapat koordinasi pemutakhiran data pemilihan antara KIP dengan PPS Se Kabupaten Aceh Timur.

Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah berdasarkan PKPU nomor 37 Tahun 2018 perubahan nomor 11 Tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri data penyelenggaraan pemilihan umum.

Penyelenggaraan kegiataan ini dihadiri oleh Ketua PPK sebanyak 24 orang dan seluruh PPS yang berjumlah 1.539 orang. Bagi para peserta kami menyediakan snack, makan siang dan uang transfort. Kegiatan ini bersumber dana dari DIPA APBN nomor 076. Demikian pungkas M. Yunus.

Dalam kegiatan tersebut turut dhadir sebagai berikut, Komisioner KIP Aceh Timur, Komisioner Panwaslu Aceh Timur, Unsur Forkopimda Aceh Timur, Anggota PPS Se Kabupaten Aceh Timur, PPK Sekabupaten Aceh Timur Dan para tamu undangan. [] L24-012 (M. Amin)