HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

KIP Aceh Tamiang Gelar Sosialisasi Pemungutan Suara Pemilu 2019

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Komisi independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang menggelar sosialisasi pemungutan dan penghitungan...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Komisi independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang menggelar sosialisasi pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 kepada partai politik Perwakilan DPD asal Aceh dan Perwakilan Capres dan Cawapres, di Aula Grand Arya Hotel Karang Baru, Aceh Tamiang Kamis 21 Februari 2019.

KIP Aceh Tamiang Gelar Sosialisasi Pemungutan Suara Pemilu 2019 di Hotel Grand Arya, Karang Baru (21/02) (Foto : Erwan/dok. L24)
“Hari ini kita melakukan Sosilisasi pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 kepada partai politik, Perwakilan DPD asal Aceh dan Perwakilan Capres dan Cawapres serta para Ketua PPK se Kabupaten Aceh Tamiang “ jelas Komisioner KIP Aceh Tamiang Divisi Teknis, Adi Sartika.

Sosialisasi yang digelar tersebut, diisi dengan materi teknis proses pungut hitung dan rekapitulasi hasil suara di TPS, serta ketentuan suara sah dan tidak sahnya suara. Menurut Adi Sartika dasar kegiatan ini mengacu kepada PKPU Nomor 3 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2019. Dia mengatakan, pemahaman yang sama antara penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu tentang teknis dan proses pungut hitung pada hari pencoblosan, agar semua memiliki pemahaman tentang aturan main.

Adi Sartika menambahkan hari pemungutan suara yang jatuh pada 17 April 2019 hal paling penting dalam Pemilu 2019. Dia mengajak seluruh kader partai dapat memahami aturan-aturan soal pemungutan suara sampai rekapitulasi suara. Sosialisasi kepada kader partai maupun saksi partai nantinya menjadi upaya upaya menghindari sekecil apapun kesalah-pahaman dalam membaca aturan terkait pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara. "Jangan sampai kemudian proses tahapan pemungutan dan penghitungan suara terganggu karena tidak samanya pemahaman secara teknik pelaksanaan,” jelasnya.

Adi Sartika menjelaskan perhitungan dan pembacaan perolehan suara sudah diatur urutannya yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota. “Harus ditekankan kepada penyelenggara di tingkat TPS bahwa penghitungan dan pembacaan dimulai dari Presiden dan Wakil Presiden, dilanjutkan dengan pembacaan Pemilihan Anggota DPR RI, Pemilihan Anggota DPD RI, Pemilihan Anggota DPRD Provinsi kemudian hasil Penghitungan dan Rekapitulasi Pemilihan Anggota DPRD Kab/Kota,” jelas Adi. [] L24-005