HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kepala BPHN Sebut 42 Desa di Aceh Tamiang Sudah Penuhi Empat Kriteria Desa Sadar Hukum

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Sebanayak 42 Desa dari 12 Kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang mendapatkan Predikat sebagai Desa Sadar Hukum...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Sebanayak 42 Desa dari 12 Kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang mendapatkan Predikat sebagai Desa Sadar Hukum pada acara Peresmian Desa Sadar Hukum, Komunitas Pelajar Pegiat HAM (Koppeta), dan Penandatanganan Kerjasama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kanwil Kemenkumham Aceh yang dilakukan oleh Kepala BPHN RI Prof Benny Riyanto, Senin (11/02) di halaman belakang kantor Bupati setempat. 

Bupati Aceh Tamiang Mursil SH MKn, saat menandatangani MoU dengan Kakanwil Kemenkumham Aceh, Agus Toyib BC IP SH MH | dok-Razzaq

Dalam sambutannya, Prof Benny Riyanto, mengatakan, untuk mendapatkan predikat sebagai desa sadar hukum tidaklah mudah, mengingat ada beberapa syarat yang wajib untuk dipenuhi. "Ada 4 syarat (Dimensi) yang harus dipenuhi, pertama Akses Informasi Hukum, kedua Implementasi hukum, ketiga Akses keadilan dan terakhir Demokrasi dan regulasi," sebut Prof Benny Riyanto. 

Untuk 42 Desa di Aceh tamiang, Prof Benny Riyanto mengatakan bahwa keempat dimensi tersebut yang telah dipenuhi bahkan mendapatkan nilai paling diatas. "Apresiasi untuk 42 desa di Aceh Tamiang, yang telah berhasil mendapat predikat desa sadar hukum dengan nilai 140 dan itu merupakan nilai tertinggi," ujar Prof Benny Riyanto yang disambut Aplause dari para tamu undangan. 

"Tujuan mendasar penetapan Desa sadar hukum ini yaitu untuk peningkatan perekonomian bangsa secara memyeluruh. Mengapa, jika keamanan disebuah daerah telah terjaga maka bukan tidak mungkin para investor akan datang untuk menginvestasikan modalnya," tambah Prof Benny Riyanto.

Sesi foto bersama setelah pengalungan kepada 12 Camat dan 42 Kepla Desa atas predikat Desa Sadar Hukum | dok-razzaq

Disamping itu, Prof Benny Riyanto menghimbau agar predikat desa terbaik ini bisa dijaga dan diimplementasikan dilapangan, mengingat jika itu tidak dilakukan maka bukan tidak mungkin pada evaluasi tahunan predikat itu bisa di cabut. 

"Untuk menjaga predikat itu kita harapkan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mampu bersinergi untuk menyiapkan berbagai program sosialisasi guna menciptakan kembali desa-desa lain yang sadar hukum," pungkas Prof Benny Riyanto.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kakanwil Kemenkumham Aceh Agus Toyib BC IP SH MH, Bupati Aceh Tamiang Mursil SH MKn, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian SIK MH, Kasdim 0117/Atam Mayor Inf A Yani, Para Kepala SKPK, Para Camat, Para Datok, Insan Pers serta ratusan tamu undangan. [] L24-004 (Razzaq)