HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Buron Kasus Korupsi APBD Lampung Timur Rp 108 Miliar Ditangkap di Bali

Lentera24.com | DENPASAR -- Sugiarto Wiharjo alias Alay bukan kali ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Foto : Tribunnews.com Pada ...

Lentera24.com | DENPASAR -- Sugiarto Wiharjo alias Alay bukan kali ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Foto : Tribunnews.com
Pada 2008 silam, saat BPR Tripanca bangkrut dan diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Alay juga pernah melarikan diri dari kejaran polisi.

Alay kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perbankan oleh polisi.

Kejahatan itu dilaporkan langsung oleh Bank Indonesia (BI) karena menemukan kredit macet di BPR Tripanca.

Alay akhirnya berhasil ditangkap saat turun dari pesawat Garuda Indonesia Airlines 0835 yang tiba dari Singapura di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Ia pun mendekam lima tahun di balik jeruji besi terkait kasus perbankan. Bangkrutnya BPR Tripanca ini juga sempat memicu gejolak di Lampung.

Pasalnya, ratusan miliar uang nasabah, termasuk APBD Lampung Timur senilai Rp 108 miliar dan APBD Lampung Tengah sebesar Rp 28 miliar, yang ada di BPR Tripanca tidak bisa ditarik.

LPS tidak bisa mengganti uang APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah yang didepositokan dengan iming-iming bunga 12 persen per tahun.

Pasalnya, uang APBD itu disimpan dengan cara di bawah tangan (under table), tanpa melalui pembukuan perbankan yang semestinya.

Alhasil, selama mendekam di penjara, Alay pun harus berurusan lagi dengan pengadilan. Ia dijerat kasus korupsi APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah.

Pada 24 September 2012, Alay divonis hukuman penjara lima tahun oleh PN Tanjungkarang. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Lampung tetap menjatuhkan vonis lima tahun penjara.

Vonis ini diputuskan 21 Februari 2013. Atas putusan ini, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Di sisi lain, Alay bebas pada 18 Mei 2013 setelah menjalani hukuman atas kasus perbankan.

Belakangan, terungkap MA tidak pernah mencatatkan kasasi kasus Alay karena berkasnya tidak sampai ke MA.

Dalam kasus hilangnya berkas memori kasasi ini, seorang pegawai perusahaan pengiriman barang dan paket PT Intrasco ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Juli 2014, MA akhirnya menambah hukuman Alay menjadi 18 tahun penjara. Sayangnya, keberadaan Alay tak diketahui.

Berkali-kali pergantian Kepala Kejati Lampung, eksekusi terhadap Alay sebatas jadi catatan pekerjaan rumah (PT) Korps Adhyaksa.

Hingga akhirnya, Alay ditangkap di Bali pada Rabu (6/2/2019) kemarin. [] TRIBUNNEWS.COM