HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

90 % Perusahaan Di Tamiang Belum Patuhi UMK 2019

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG --   Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPP...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG --  Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPPP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang menyebutkan, sebanyak 90 persen perusahaan di Kabupaten Aceh Tamiang yang pekerjanya tergabung dibawah kepengurusan SPPP-SPSI belum memenuhi peraturan Pemerintah Aceh yang diamanatkan melalui Pergub Aceh tentang upah minimum Kabupaten (UMK) Aceh Tamiang tahun 2019.

Foto: Drs Supriyanto (L24-Suparmin)
Hal ini sesuai dengan isi surat dari PC FSPPP-SPSI Aceh Tamiang bernomor 03.A/PC.FSPPP-SPSI/ATAM/II/2019 tentang pemberitahuan yang dilayangkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang. 

Dalam Pergub Aceh Nomor: 132 tahun 2018 tentang penetapan UMK Kabupaten Aceh Tamiang, upah pekerja pada tahun 2019 telah ditetapkan sebesar Rp 2.950.090. Namun kenyataannya, pada Januari 2019 lalu, kebanyakan perusahaan yang ada masih belum menjalankan sesuai yang diamanatkan Pergub dimaksud.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Drh Yusbar melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenagakerja, Drs Supriyanto dikonfirmasi menyebutkan pihaknya telah merencanakan melakukan kunjungan keperusahaan untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan tentang pengupahan tahun 2019 secara door to door ke setiap perusahaan.

"Sudah kita surati kemasing-masing perusahaan soal besarnya nilai UMK yang wajib dibayarkan kepada karyawan. Nanti terkait pelaksanaannya itu dibawah kepengawasan pegawai pengawas Disnakermobduk Provinsi Aceh," ujar Supriyanto, Senin (11/2).

Saat ini, ungkap Supriyanto, pihaknya tidak lagi membicarakan upah terkait UMP Aceh seperti daerah lain di Kabupaten/Kota yang ada di Aceh, namun pihaknya berbicara upah atas aturan yang telah dipatokkan dalam UMK Aceh Tamiang.

"Kita sudah tidak membicarakan persoalan UMP Aceh lagi, karena kita sekarang ini sudah memiliki UMK Kabupaten. Jadi bagi perusahaan yang tidak membayar sesuai ketentuan Pergub Aceh, maka sudah sepatutnya untuk dilakukan pemeriksaan oleh penegak hukum, terhadap pengusaha" ujar Supriyanto.

Lanjut Supriyanto, proses penegakan hukum terhadap pengusaha bandal tidak taat aturan bisa digelar setelah dilakukan  tahapan proses pemeriksaan oleh pegawai pengawas pada Disnakermobduk Aceh, jika ada didapati perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pemerintah, maka pegawai pengawas harus membuat memo untuk dilakukan penindakan.

Sambung Supriyanto, dalam Undang- Undang ketenagakerjaan tahun 2013, Pasal 90 ayat (1) disebutkan,  bahwa pengusaha dilarang membayar lebih rendah upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 89.

Apalagi soal upah di Kabupaten Aceh Tamiang yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Aceh melalui UMK. Sedangkan sanksi hukum bagi pengusaha yang melanggar pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 13 tahun 2003 dengan tegas dikenakan sanksi.

"Sesuai pasal 185 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama selama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.100 juta dan paling banyak Rp.400 Juta," terang orang yang akrab disapa Pak Pri ini. [] L24-002