HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Terkait Pelantikan Sekda, Bupati Aceh Tamiang Disomasi

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Terkait Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sekdakab Aceh Tamiang H. Basyaruddin, SH menggantikan pej...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Terkait Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sekdakab Aceh Tamiang H. Basyaruddin, SH menggantikan pejabat yang lama Ir. Razuardi, MT oleh Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH,M.Kn pada hari Jumat, 28 Desember 2018 yang lalu,  Muhammad  Hanafiah melakukan Somasi terhadap Bupati Aceh  Tamiang. 



" Pelantikan dan pengambilan  Sumpah Jabatan tersebut telah menimbulkan informasi yang simpang siur atau tidak jelas bagi kepentingan publik atau rakyat Aceh Tamiang tentang legalitasnya " jelas Muhammad  Hanafiah kepada Lentera24.com di Karang Baru,  Minggu 6 Januari 2019.

Muhammad  Hanafiah memaparkan berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang pengangkatan jabatan Sekda persyaratannya kalau untuk  Sekda Kab/Kota menduduki jabatan pratama tertinggi eselon II/b dan berusia paling tinggi setahun sebelum mencapai usia pansiun.

" Berdasarkan Perpres tersebut, apakah Pak Basyaruddin sudah memenuhi persyaratan seperti kata Perpres tersebut " ungkap Muhammad  Hanafiah.

Dirinya menambahkan  berdasarkan hal tersebut  dirinya mengajukan surat Somasi yang ditujukan langsung kepada Bupati Aceh Tamiang pada hari Jum'at 04 Januari 2019 yang lalu dan diterima oleh Bagian Umum dan Protokoler pada Setdakab setempat. 

Muhammad Hanafiah mengatakan, pada surat somasi tersebut dirinya meminta kepada Bupati Aceh Tamiang untuk menjelaskan secara tertulis. "Apa yang menjadi dasar hukum atau konsideran yang digunakan untuk pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap Basyaruddin, SH," jelasnya.

Muhammad Hanafiah yang akrab dipanggil dengan sapaan Agam Fawirsa  merupakan sosok  Wartawan Senior disalah satu Koran Harian Nasional terbitan Medan Sumatera Utara menjelaskan sesuai dengan peraturan serta perundang - undangan yang berlaku di NKRI, sekurang - kurangnya 9 dasar hukum yang saya ajukan untuk mensomasi Bupati.

Diantaranya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Ditambahkannya,  Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pengganti Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1974 dan Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dan Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang harus menerapkan Azas Pemerintahan, diantaranya  Azas Kepastian Hukum, Azas Kemanfaatan, Azas Ketidakberpihakan, Azas Kecermatan, Azas tidak menyalahgunakan kewenangan, Azas Keterbukaan, Azas kepentingan umum dan Azas pelayanan yang baik.[] L24--ERWAN