HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Soal SUTET, PLN Dikabarkan Sudah Urus Izin Ke Provinsi dan Pusat

Lentera 24.com | SUBULUSSALAM -- Menyusul pemberitaan sejumlah media sepekan terakhir terkait isu kalau Pembangunan Tower Saluran Udara Tega...

Lentera24.com | SUBULUSSALAM -- Menyusul pemberitaan sejumlah media sepekan terakhir terkait isu kalau Pembangunan Tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) milik PT PLN Unit Induk Pembangunan II Medan, Sumatera Utara di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Lae Kombih, Kec. Penanggalan, Subulussalam belum mengantongi izin pinjam pakai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) RI, pihak PLN dikabarkan sudah mengurus izin ke tingkat provinsi dan pusat.

Foto : Satu Unit Tiang  Pembantu Pembangunan SUTET berjarak sekira tujuh hingga 10 meter dari badan jalan nasional di Desa Jontor, Kec. Penanggalan, Subulussalam. Foto diambil, Rabu (9/1)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Subulussalam, Sahidin Brampu, Kamis (10/1) menjelaskan, selain izin Kemen-LHK, untuk mendirikan tower yang berada dalam kawasan Tahura harus mendapat izin pinjam pakai dari Gubernur Aceh, sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh No. 7 Tahun 2016 pasal 54 ayat 1, 2 dan 3 tentang Kehutanan.

Dikatakan, pihak PLN sudah melengkapi izin terkait. "Pihak PLN sudah melengkapi izinnya," pesan Sahidin. 

Sebelumnya Sahidin mengatakan kalau pihaknya juga sudah didatangi pihak kepolisian setempat meminta informasi terkait munculnya sejumlah berita di media kalau persoalan izin di sana belum jelas.

Dihimpun informasi, tujuh dari 23 titik tiang SUTET berketinggian sekira 50 meter di lokasi berbukit dalam wilayah dua desa, yakni Jontor dan Lae Ikan berjarak antara 200 - 300 meter di sana masuk dalam kawasan Tahura sehingga berlaku Qanun No. 7 dimaksud. Adapun tiang SUTET yang berada dalam kawasan Tahura di sana yakni,  No. 136, 137, 140, 141, 146, 147 dan 149. Bahkan pantauan, terdapat satu unit tiang pembantu berdiri persis berjarak sekira tujuh hingga 10 meter dari badan jalan nasional di wilayah Desa Jontor. 

Lokasi tersebut, berdasarkan hasil pemetaan Balai Pengukuhan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XXVIII Aceh di Banda Aceh tentang Penjelasan Kawasan Hutan, sesuai penjelasan tertulis BPKH Aceh yang dikirim, 13 Maret 2017 ke DLHK Subulussalam tentang Pembangunan Transmisi SUTT 150 KV di kawasan Lae Ikan dan Jontor. [] L24-013 (Khairul)