HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

PT PD PATI Kembali Lakukan Dugaan Pengkebirian Hak Buruh

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Karyawan perusahaan perkebunan PT PD Pati kebun pantai kiara terpaksa harus mengadukan nasibnya ke Penguru...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Karyawan perusahaan perkebunan PT PD Pati kebun pantai kiara terpaksa harus mengadukan nasibnya ke Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPPP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang gara-gara perusahaan tempatnya mereka mencari nafkah buat kebutuhan keluarganya selalu lambat dalam memberikan haknya.


Melalui surat bernomor 03/PUK SPPP-SPSI yang ditujukan kepada Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, PC FSPPP-SPSI dan pihak PT PD Pati oleh Pengurus Unit Kerja (PUK) SPPP-SPSI diperusahaan itu dinyatakan yang tujuannya PT PD Pati telah melakukan pelanggaran Undang-Undang ketenagakerjaan karena kerap menahan gaji karyawannya.

Disebutkan pula, bahwa hingga sampai hari ini, Minggu (20/1) para karyawan belum menerima gaji dimasa kerja pada Desember tahun lalu.

"Gaji bulan Desember 2018 laku juga belum dibayar oleh perusahaan. Ini kan keterlaluan," ujar  Sekretaris PUK SPPP-SPSI Kebun PT PD Pati, Suhardi saat ditemui Lentera24, Minggu (29/1).

Dibulan sebelumnya juga kata Suhardi, pihak Managemen PT PD Pati telah melakukan penangguhan pembayaran gaji karyawan, hal itu terjadi pada beberapa bulan di tahun 2018/lalu. Imbuh Suhardi, gaji baru mereka terima pada pertengehan bulan.

Menanggapi aduan dimaksud, pihak PC FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang akan segera melakukan hal positif agar perusahaan tidak selalu semena mena terhadap buruh yang secara tidak disadari oleh pihak manajemen, buruhlah yang telah menghidupi pengusaha serta segenap yang terkait dengan perusahaan.

"Ini Natura, wajib segera dibayar oleh perusahaan. Karena ini menyangkut dengan pelanggaran Undang-Undang ketenagakerjaan," ujar Ketua PC FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan SH.

Di item lain dalam surat dimaksud juga tertulis bahwa, sejak bulan Oktober 2018 hingga Januari 2019 tahun ini/ para karyawan di PT PD Pati tidak mendapatkan pelayanan kesehatan lagi. Dampaknya para kayawan maupun anggota keluarga yang menjadi tanggungan harus berobat dengan biaya yang dikeluarkan dari kantong pribadi.

"BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak melayani kami sebagaimana layaknya peserta BPJS," ujar Suhardi.

Dia menilai, hal tersebut terjadi akibat pihak perusahaan sudah tidak lagi menyetor iuar keanggotaan peserta BPJS  para karyawan dikedua lembaga BPJS tersebut.

"Diduga karena iuran BPJS yang telah dipotong dari gaji kami tidak distor oleh perusahaan kepihak BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," pungkas Suhardi. [] L24-002.