HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pembacok Keuchik di Aceh Utara Dituntut 15 Tahun

Lentera 24.com | ACEH UTARA -- Ilyas Bin Yusuf (38), pedagang asal Kecamatan Lapang, Aceh Utara yang menjadi terdakwa dalam kasus pembacoka...

Lentera24.com | ACEH UTARA -- Ilyas Bin Yusuf (38), pedagang asal Kecamatan Lapang, Aceh Utara yang menjadi terdakwa dalam kasus pembacokan Keuchik Matang Ceubrek, Kecamatan Baktiya Barat, Rusli Aji dituntut 15 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 355 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang menyebabkan meninggal.

Foto : Serambinews
Materi tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Hari Cakra Kusuma SH, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (23/1) siang. Sidang tersebut dipimpin T Latiful SH didampingi hakim anggota, Abdul Wahab SH dan Maimunsyah SH. Sedangkan terdakwa hadir ke ruang sidang didampingi pengacara, Taufik M Nur SH.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Keuchik Matang Ceubrek, Rusli Aji, Rabu (20/6/2018), meninggal dalam perawatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Cut Meutia, setelah kepala dan lengan kirinya terkena bacokan parang. Setelah kejadian itu, tersangka langsung menyerahkan diri ke polisi. Dia juga menyerahkan barang bukti berupa sebilah pisau, dan arit.

Terdakwa duduk di kursi pesakitan dengan raut wajah murung. Ilyas Bin Yusuf lebih banyak menunduk ketika jaksa membacakan tuntutan. Materi tuntutan itu antara lain menguraikan tentang kronologis peristiwa yang terjadi pada 20 Juni 2018 lalu.

Selain itu, juga keterangan sejumlah saksi juga termasuk terdakwa. Menurut jaksa, terdakwa melanggar Pasal 355 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat yang sudah direncanakan terlebih dahulu, sehingga mengakibatkan kematian. JPU meminta supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalaninya.

Usai mendengar tuntutan tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan secara tertulis atau lisan. “Silahkan terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukum,” ujar Hakim.

Lalu, terdakwa pun berkonsultasi dengan Taufik M Nur untuk menentukan pengajuan pleido secara tertulis atau lisan. Kemudian, hakim menunda sidang hingga 30 Januari mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa.

Pengacara terdakwa, Taufik M Nur menyebutkan, tuntutan jaksa terhadap kliennya sudah maksimal. Ilyas Bin Yusuf dinyatakan terbukti melanggar Pasal 355 KUHPIdana dalam kasus itu. Namun, terdakwa juga memiliki hak untuk mendapat pembelaan dalam proses sidang. Untuk itulah, terdakwa akan mengajukan pembelaan secara lisan dalam sidang mendatang.

“Saat konsultasi tadi, terdakwa menyebutkan ‘saya menginginkan yang terbaik saja’. Klien saya sedih dan mengaku menyesal atas perbuatannya,” ungkap Taufik M Nur. [] SERAMBINEWS