HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

KIP Aceh Tamiang Sebut Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Sudah Serahkan LPSDK

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG --  Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu  tahun 2019 di Kabupaten Aceh Tamiang, sudah menyerahkan Laporan Pe...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu  tahun 2019 di Kabupaten Aceh Tamiang, sudah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada batas akhir 2 Januari 2019 yang lalu ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang. 


Hal ini dikatakan Ketua Devisi Devisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Tamiang, M Al Hamda, Rabu (16/01) Via WhatsApp. Ia menyebut pelaporan itu telah diserahkan oleh 20 Parpol dan 2 Capres Cawapres peserta Peserta Pemilu di Aceh Tamiang pada 2 Januari 2019 yang lau, dimana sambung Hamda, Partai Gerindra terbanyak menerima sumbangan Dana Kampanye untuk menghadapi pemilu 2019.

Selain itu, Hamda juga menyebut ada 3 Partai Politik dan 2 Capres dan Cawapres yang tidak ada transaksi penerimaan sumbangan dana kampanye pada pemilu kali ini. "Itu yang mereka (Peserta Pemilu) laporkan, itu yang kami terima dan sampaikan," ujarnya.

Hamda juga menyebutkan bahwa pelaporan LPSDK menjadi penting untuk dilaksanakan oleh setiap peserta pemilu, dan itu sesuai Peraturan KPU no 5 Tahun 2018 tentang tahapan pelaporan dana kampanye. "Tujuan penyampaian pelaporan ini tidak lain untuk menciptakan transparansi dalam penggunaan dana kampanye," ujarnya.

Hamda menambahkan, bahwa LPSDK ini merupakan tahapan kedua dari tiga tahapan terkait pelaporan dana kampanye bagi setiap peserta pemilu. "Tahap akhir nanti berupa Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang diserahkan setelah pemungutan suara," pungkasnya.

Untuk itu Hamda berharap, sebelum sampai ditahap ketiga pelaporan dana kampanye, seluruh partai politik  peserta pemilu tahun 2019 dapat bersikap tanggungjawab dalam melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. "Nantinya semua laporan akan di audit oleh kantor akuntan publik, jika tidak sesuai maka akan ada sanksi bagi peserta pemilu," pungkasnya. [] L24-004 (Razzaq)