HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ini Kronologis Penangkapan Otak Pelaku Penggelapan 25 Mobil oleh Satreskrim Polres Atam

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Pihak kepolisian Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil meringkus 1 orang tersangka sebagai otak pelaku p...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Pihak kepolisian Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil meringkus 1 orang tersangka sebagai otak pelaku penggelapan mobil rental di rumahnya,  Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Zulhir Destrian, SIK.MH saat pelaksanaan Konferensi Perss Kasus Tindak Pidana Penggelapan Mobil Rental yang berlangsung pada pukul 09.00.Wib tepatnya dilapangan Parama Satwika Polres Aceh Tamiang,  Kamis (03/01). 



AKBP. Zulhir Destrian mengungkapkan lagi Pada saat waktu kejadian tepatnya pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2018 sekitar pukul 10.00 Wib tersangka yang bernama Martonis (34)  warga Kampung Bukit Tempurung Kecamatan Kuala Simpang Aceh Tamiang datang kerumah Ismawati (40)  selalu korban dengan alamat yang sama untuk merental mobil jenis mini bus Toyota Avanza tahun 2014 warna putih.

Secara singkat dalam pertemuan tersebut antara pelaku sebagai tersangka dan korban terjadi kesepakatan bahwa tersangka akan merental mobil milik korban selama 7 hari sejak tanggal 20 Desember 2018. 

Selanjutnya setelah tiba pada waktu yang telah disepakati, Tersangka tidak mengembalikan mobil yang telah direntalnya, kemudian pemilik mobil rental tersebut mengetahui bahwa mobil miliknya telah digadaikan oleh tersangka tanpa sepengetahuan pemilik mobil, selanjutnya korban sebagai pemilik mobil merasa dirugikan langsung melaporkan kepihak Polres Aceh Tamiang, ungkap Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir. 

"Dari Hasil laporan yang diterima pihak Kepolisian dari Ismawati selalu korban pada tanggal 31 Desember 2018, pihak satuan Satreskrim polres Aceh Tamiang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putra tanto, SIK melakukan penyelidikan terkait kasus penggelapan mobil rental, selanjutnya dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian Satreskrim polres Aceh Tamiang tepatnya pada tanggal 31 Desember 2018 sekira pukul 15.00 Wib berhasil meringkus tersangka "Martonis" sebagai otak pelaku penggelapan Mobil di kediamannya Kampung Bukit Tempurung Kecamatan Kuala Simpang Aceh Tamiang dan langsung dibawa kemalpores Aceh Tamiang guna penyelidikan lebih lanjut, ungkap AKBP Zulhir. 

AKBP Zulhir Dsetrian selaku Kapolres Aceh Tamiang mengungkapkan lagi bahwa "dari hasil pengakuan Martonis (43) yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengakui telah menggelapkan mobil milik Ismawati (korban)  dengan modus kalau tersangka berpura-pura merental mobil milik korban yang sudah direncanakan bahwa mobil yang direntalnya tersebut akan digadaikan oleh tersangka kepada Ridwan (34)  sebagai penada yang beralamatkan di wilayah Kabupaten Aceh Timur dengan harga Rp. 30 Jt,  ujar AKBP Zulhir. 

Lebih lanjut AKBP Zulhir menambahkan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Martonis sebagai tersangka, bahwa tersangka ini pun telah mengakui selain mobil milik Ismawati (Korban) tersangka juga melakukan penggelapan mobil sebanyak puluhan unit mobil lainnya yang dilakukan oleh tersangka. 

"Tepatnya pada tanggal 31 Desember 2018 pukul 17.00 Wib Anggota Kepolisian Tim Opsnal Sat-Reskrim Polres Aceh Tamiang langsung menuju ke wilayah Kabupaten Aceh Timur untuk mencari mobil milik Ismawati (Korban)  serta mobil masyarakat lainnya yang digadaikan oleh Tersangka Martonis,  Dari hasil pencarian terhadap mobil milik Ismawati (Korban),  Mobil tersebut berhasil ditemukan oleh Tim Opsnal Sat-Reskrim Polres Aceh Tamiang,  Namun pelaku sendiri telah melarikan diri dan mobil tersebut ditinggal oleh pelaku dipinggir jalan tepatnya di lampung alur Nirih Kecamatan Peurlak Timur Kabupaten Aceh Timur dan mobil tersebut ditemukan dalam keadaan terkunci dan mobil tersebut pun lagsung diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang  oleh pihak Tim Opsnal Sat- Reskrim Polres Aceh Tamiang dengan menggunakan Kunci Cadangan yang dibawa oleh Pemilik Mobil sebenarnya, ungkap AKBP Zulhir lagi. 

AKBP. Zulhir Destrian menambahkan, selain mobil milik korban atas nama Ismawati (40) warga kampung Bukit Tempurung Kecamatan Kuala Simpang Aceh Tamiang,  Tim Opsnal Sat-Reskrim Polres Aceh Tamiang yang diperbantukan oleh masyarakat lainnya sebagai korban, pihak Tim Opsnal Sat- Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan 24 Unit mobil lainnya yang telah digadaikan oleh Martonis sebagai Tersangka,  ular AKBP. Zulhir. 

Diakhir penyampaiannya, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH mengatakan "Dalam hal ini, Pihak Kepolisian Polres Aceh Tamiang melalui kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putra tanto, SIK telah mengamankan Tersangka Martonis alias Tonis Bin Insya (43) Warga Bukit Tempurung Kecamatan Kuala Simpang Aceh Tamiang dan barang Bukti barang Bukti 1 (Satu)  Mobil Avanza 1.3 G warna Putih Nopol 1707 tahun 2014 milik korban Ismawati (40) serta 24 unit Mobil lainnya untuk ditindak lanjuti terkait kasus tersebut,  Dan Tersangka Dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang "Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan malawan hal sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan" Serta  Tersangka dengan Ancaman Hukuman Maksimal 4 (Empat) Tahun Penjara. 

Selain itu,  Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH dalam rahangnya menyampaikan "Bagi setiap pemilik Kendaraan agar selalu berhati-Hati dan waspada terhadap para pelaku yang akan merental mobil serta diberitahukan juga kepada pemilik Mobil yang telah menjadi korban penggelapan dapat mengambil mobilnya dengan syarat membawa kelengkapan surat - Surat kendaraan sebagai bukti kalau mobil tersebut milik korban terhadap penggelapan,  Akhir Penyampaian AKBP Zulhir. [] L24-014 (Andi)