HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Diduga Tipu Warga, LHA Kota Subulussalam Digrebek

Lentera 24.com | SUBULUSSALAM - Diduga usaha jenis elektronik menipu warga dengan modus iming-iming hadiah menyusul pengacakan nomor handph...

Lentera24.com | SUBULUSSALAM - Diduga usaha jenis elektronik menipu warga dengan modus iming-iming hadiah menyusul pengacakan nomor handphone konsumen, Lux Home Appliance (LHA) di Jalan Teuku Umar, Desa Penanggalan Barat, Kec. Penanggakan, Kota Subulussalam digrebek, Senin (28/1) sekira pukul 10.00 wib. 

Foto : LHA yang menjadi perhatian warga, Senin (28/1)
Bahkan menyusul penggrebekan di sana, untuk mempertanggung jawabkan dugaan penipuan itu, 10 dari 14 karyawan LHA digelendeng ke Mapolsek Penanggalan dipimpin Kapolsek, Iptu Arifin Ahmad, S.Sos. Karyawan LHA diduga terlibat melakukan penipuan terkait penjualan barang elektronik, menyusul laporan warga kepada pihak kepolisian setempat. 

Tampak di sana Kepala Dinas Perizinan Kota Subulussalam, H. Firdaus, SE, Pj. Camat Penanggalan, Ronise Bancin, S.STP, Sekcam Baginda Maju Bancin, Kepala Desa Penanggalan Barat, Deni Bancin dan sejumlah korban yang mengaku tertipu. Situasi semakin ramai saat sejumlah warga berdatangan ke lokasi sebelum akhirnya 10 karyawan digelendeng ke Mapolsek dan kantor LHA yang dikabarkan status sewa ditutup. 

Diketahui, usaha LHA tidak ada izin usaha dan menjajakan jualan mereka dengan menghubungi masyarakat via handphone secara acak. Menurut Firdaus, LHA belum ada izin. Senada disampaikan Kepala Desa, Deni Bancin kalau selain usaha, karyawan LHA juga bukan warga daerah ini dan mereka masuk desa tanpa izin. 

Mendapat panggilan telepon, warga diminta datang ke toko LHA untuk mengambil hadiah sejumlah barang elektronik seperti home teater, kompor listrik dan mineral water dengan menyetor uang kisaran Rp3 hingga Rp3.390 juta.

Sejumlah korban mengaku kalau barang-barang terkait bisa diambil saat gelar pameran, Maret 2019. Korban pun dijanjikan mendapat barang-barang elektronik senilai Rp10 juta pada Maret mendatang.

Pengakuan di sana disampaikan, Udin warga Subulussalam.

Korban lain, Devi kepada wartawan berharap pelaku mengembalikan uang yang telah mereka setor rata-rata senilai Rp3.390.000.

"Tidak memiliki izin, sementara  diamankan sambil menunggu pimpinan mereka datang," tandas Arifin pastikan dari data 14 karyawan, 10 orang dibawa ke Mapolsek dan empat lainnya masih di luar.

Ditambahkan, pihak LHA tawarkan produk setara Rp6, Rp8 hingga Rp10 juta. Namun setelah dicek, harga tidak sesuai warga mendatangi LHA yang tidak mendapat pelayanan yang semestinya sehingga warga melaporka Polsek Penanggalan. [] L24.013 (Khairul)