HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Diduga Melanggar Administrasi, Lima Caleg DPRK Aceh Timur Ini Terancam Dicoret dari Peserta Pemilu

Lentera 24.com | BANDA ACEH -- Lima calon anggota DPRK Aceh Timur terancam dicoret dari daftar calon tetap (DCT) karena diduga melanggar adm...

Lentera24.com | BANDA ACEH -- Lima calon anggota DPRK Aceh Timur terancam dicoret dari daftar calon tetap (DCT) karena diduga melanggar administratif pemilu.


Foto : Serambinews
Dalam sidang ajudikasi pendahuluan yang digelar Panwaslih Aceh di Banda Aceh, Jumat (4/1/2018) disebutkan, kelima calon itu melanggar aturan karena ditengarai masih menjabat sebagai anggota Majelis Pendidikan Aceh (MPA) Aceh Timur dan menerima honorarium hingga September 2018 yang bersumber dari APBK setempat.

Adapun kelima calon anggota legislatif tersebut adalah Ir H Kasad dan M Saleh SPd dari partai Golkar, H Anwar Abdullah (PBB), Drs Alwi Iba (PPP) dan Nurdin dari Partai Aceh.

"Diduga masih aktif menjabat sebagai anggota Majelis Pendidikan Aceh (MPA) Aceh Timur, dan menerima honorium sampai September 2018 yang bersumber dari APBK Aceh Timur," kata Komisioner Panwaslih Aceh Fahrul Rizha Yusuf saat membaca putusan pendahuluan dalam sidang ajudikasi kemarin.

Disebutkan dalam putusan itu, pada saat pengajuan daftar calon anggota legislatif di Aceh Timur, 4-17 Juli 2018, serta saat perbaikan berkas daftar calon dan syarat calon 22-31 Juli 2018, kelima nama calon anggota DPRK Aceh Timur itu tidak melampirkan beberapa syarat yang seharusnya dilampirkan oleh calon yang penghasilannya bersumber dari keuangan negara.

Informasi awal tentang adanya pelanggaran administrasi diketahui pada 20 November 2018.

Lalu, Ketua Panwaslih Aceh Timur, Maimun dan empat anggota lainnya, Muhammad Jafar, Saifullah, Iskandar Agani SE, dan Musliadi S Pd melakukan investigasi dan klarifikasi.

"Dan ditetapkan menjadi temuan pada tanggal 27 Desember 2018," sebut Fahrul Rizha Yusuf.

Panwaslih Aceh Timur juga melengkapi bukti-bukti untuk memperkuat temuan mereka.

Di antara bukti yang dilampirkan adalah, salinan foto copy surat keputusan Bupati Aceh Timur tentang penetapan pengurus MPA Periode 2015-2020, foto struktur MPA, dan foto copy daftar penerimaan honorarium MPA Aceh Timur bulan Juli-September 2018.

Panwaslih Aceh dalam sidang menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya.

"Mengadili, menyatakan temuan dugaan pelanggaran administratif pemilu diterima dan akan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," demikian putusan sidang pendahuluan yang dibacakan Marini.

Komisioner Panwaslih Aceh, Fahrul Rizha Yusuf mengatakan, pihaknya memberi kesempatan kepada pelapor dan terlapor untuk membuktikan terkait hal itu dalam sidang ajudikasi Panwaslih Aceh.

KIP Aceh Timur sebagai penyelenggara dan meloloskan kelima calon itu dalam daftar calon tetap (DCT) juga akan dimintai keterangan dan data-data.

Fahrul tak menampik, kelima calon ini memang berpeluang dicoret dari daftar jika nanti terbukti sebagaimana dilaporkan Panwaslih Aceh Timur.

"Itu tergantung pada proses pembuktian, jika terbukti maka salah satu putusannya bisa dicoret. Ada beberapa petitum, ini dalam proses pengkajian dan pembuktian, apapun putusannya punya landasan hukum," katanya. [] SERAMBINEWS