HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Warga Tenggulun Pertanyakan Kerjasama Restorasi Hutan

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Program Restorasi Hutan Lindung, adalah kebijakan pengembalian fungsi hutan yang selama ini ditanami sawit ...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Program Restorasi Hutan Lindung, adalah kebijakan pengembalian fungsi hutan yang selama ini ditanami sawit ilegal seluas 1.123 hektare, justru berjalan sukses dilakukan direstorasi dengan melibatkan warga sekitar di Kabupaten Aceh Tamiang.



Seiring waktu restorasi yang dilakukan di Kecamatan Tenggulun tahun 2016 lalu merupakan Areal HGU PT. Pati Sari yang masuk dalam kawasan Hutan lindung pengelolaannya harus melalui Koperasi atau Kelompok Tani, namun pengelolaan hingga hari ini dikelola secara perseorangan atas nama Sarianto yang mengalamatkan masyarakat.   

Akibatnya Minggu (23/12) puluhan Masyarakat Kampung Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang, menuntut agar KPH III Aceh, dibawah pimpinan Amri Samadi, beri kejelasan tentang pengelolaan Kerjasama Restorasi Hutan lindung kurang lebih seluas 54 Ha.


Koordinator Masyarakat, Indra, kepada Realitas ini, Minggu (23/12) menyampaikan bahwa kerjasama restorasi itu sudah tidak sesuai dengan poin-poin yang tertera. Salah satunya kata Indra, dalam perjanjian itu jelas tertulis bahwa kawasan Restorasi berada di Kampung Selamat Kecamatan Tenggulun.

Ironisnya lagi jelas Indra pengelolaan itu sudah merambah ke Kampung Tenggulun Kecamatan Tenggulun dan ini sudah diluar kesepakatan yang ditandatangani Sarianto (Kepala Tata Usaha, PT Pati Sari) selaku perwakilan masyarakat dengan Kepala Kehutanan Aceh Syamri Samaaun.

Bukan hanya itu, Indra bersama puluhan masyarakat juga mempertanyakan kerancuan kerjasama restorasi yang ditandatangani perseorangan atas nama Sarianto, padahal kata Indra, sesuai aturan yang berlaku bahwa kerjasama restorasi hutan lindung harus melalui Koperasi atau Kelompok Tani.


Kerancuan lain, kata Indra, kerjasama itu diduga hanya mengatasnamakan masyarakat untuk kepentingan pribadi Sarianto. Parahnya lagi, masyarakat setempat sama sekali tidak dilibatkan, baik dalam pemanenan dan PAD untuk Kampung Tenggulun.

Menurut Indra, beberapa waktu lalu mereka sudah pernah melakukan koordinasi dengan Amri Samadi Kepala KPH III Aceh yang berada di Kota Langsa, namun sikap kepala KPH III itu sangat tidak simpatik,  kami diusir dari ruangannya karena mempertanyakan mengapa restorasi itu dikelola secara perorangan, ungkap Indra, jika kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan seperti itu kemana lagi kami mempertanyakan masalah ini, apakah Restorasi ini hanya untuk kepentingan kelompok kelompok orang kaya saja, tanya Indra. [] L24-004 (Razzaq)