HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Terduga Teroris Ditangkap di Aceh

Lentera 24.com | BANDA ACEH -- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri dikabarkan menangkap enam terduga teroris di Aceh beberapa...

Lentera24.com | BANDA ACEH -- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri dikabarkan menangkap enam terduga teroris di Aceh beberapa hari lalu. Informasi yang dihimpun Serambi dari berbagai sumber, keenam terduga teroris yang ditangkap tersebut berasal dari Aceh dan luar Aceh, mereka dibekuk secara terpisah di kawasan Aceh Utara dan Lhokseumawe.


Foto : Ilustrasi
Informasi ini awalnya diketahui Serambi setelah beredarnya selembar surat pemberitahuan penangkapan seorang terduga teroris atas nama DA, warga Kota Langsa. Informasi awal itu ditelusuri Serambi ke berbagai sumber lain termasuk mengonfirmasi ke Polda Aceh. Sayangnya, Kabid Humas Polda Aceh, AKBP Ery Apriyono yang dikonfirmasi kemarin, memilih diam. “No komen,” tulisnya saat membalas pesan Serambi melalui WhatsApp (WA).

Surat pemberitahuan penangkapan DA dikeluarkan Mabes Polri pada 13 Desember 2018 dan ditandatangani penyidik atas nama Kepala Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Dalam surat itu disebutkan, penyidik Densus 88 Antiteror berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/476/XII/2018/Densus menangkap DA, warga Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Dalam surat itu tertulis, berdasarkan bukti yang cukup, DA diduga kuat telah melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan ancaman kekerasan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban, menimbulkan kerusakan pada objek vital strategis atau membantu dan menyembunyikan informasi tentang terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 jo Pasal 7 atau Pasal 13 huruf (b) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Berdasarkan surat tersebut, Serambi kemudian menelusuri ke berbagai pihak, termasuk kepada Sekretaris Forum Komunikasi Pencegahab Teroris (FKPT) Aceh, Nasir Zalba. Awalnya, Nasir juga tak mengetahui. Namun, kemudian dia menelusuri informasi tersebut ke jaringan FKPT di daerah dan perangkat desa tempat DA berdomisili.

Tak lama setelah itu, Nasir Zalba membenarkan informasi penangkapan tersebut. Dia juga mengatakan DA adalah warga Desa Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa dan berdomisili di Desa Sungai Pauh Pusaka, Langsa Barat, Kota Langsa. “Iya sudah kita cek, benar ada penangkapan seorang warga Langsa terduaga teroris. DA ini domisili di desa itu setelah menikah dengan istrinya,” kata Nasir Zalba.

Hasil penelusuran, DA sehari-hari bekerja sebagai penjual sandal dan pengajar les private ke rumah-rumah. “Menurut info yang kita dapat, yang bersangkutan selama ini tertutup dan mengasingkan diri, setahun terakhir mereka tinggal di situ dan tidak berbaur dengan masyarakat. Mereka tinggal di rumah mertua, sedangkan mertua sudah pindah ke rumah lain di dekat desa itu,” kata Nasir Zalba.

Informasi yang diperoleh Nasir Zalba, DA dibekuk di Lhokseumawe. Selain DA, Densus juga menangkap beberapa orang lainnya yang diduga kuat sebagai sel teroris di Aceh. “Sepertinya ada beberapa yang lain, tapi kita tidak ada sumber pasti. Mungkin mereka memang sudah diikuti, ini domainnya polisi,” kata Nasir Zalba.

Terkait penangkapan itu, kata Nasir Zalba, FKPT sangat mengapresiasi kerja-kerja Densus 88 Antiteror yang terus melakukan pencegahan dan menangkap para terduga teroris. Dia juga mengaku, ke depan kegiatan pencegahan oleh FKPT harus ditingkatkan. “Tentu ini menjadi catatan kita, pencegahan harus terus digiatkan. FKPT selama ini memang terus memantau, tapi kita terbatas. Sekali lagi kita mengapresiasi kerja Densus 88 dalam mencegah teroris di Aceh,” pungkas Nasir Zalba. [] SERAMBINEWS