HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

PMKS PT Sisirau Perlu Beri Didikan Peraturan Kepada Oknum Pejabatnya

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG --  Meradangnya warga Desa Sidodadi Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang yang komplain akibat meras...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG --  Meradangnya warga Desa Sidodadi Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang yang komplain akibat merasakan dampak langsung dari aroma menyengat yang bersumber dari tumpukan ratusan ton limbah janjangan kosong (jangkos) kelapa sawit milik Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Sisirau membuat pihak perusahaan gerah.


Kepala Tata Usaha (KTU) perusahaan itu, Samio menanggapi, 98 persen karyawan PMKS PT Sisirau merupakan warga Desa Sidodadi. Kalau segala kebijakan perusahaan terkait pengelolaan limbah  dianggap serba salah oleh warga, maka perusahaan bisa tutup. Sehingga bisa berakibat pada bertambahnya angka pengangguran di Desa itu.

Warga Desa Sidi Dadi melalui tokoh masyarakat, Abdul Mutholib (69), hanya meminta perusahaan agar dapat menciptakan suasan penduduk bisa hidup nyaman dan terbebas dari imbas aroma busuk yang ditimbulkan akibat tumpukan jankos yang membusuk.

"Kami masyarakat disini hanya ingin merasakan hidup sehat  dan nyaman tanpa adanya aroma limba menyengat yang menebar kesegala penjuru Desa tempat kami bermukim," ujar Abdul Mutholib kepada Lentera24, Rabu (19/12).

Dihari yang sama dan tempat terpisah, Samio kepada Lentera menyebutkan, kalau larangan pembakaran jankos sifatnya masih sebatas larangan biasa oleh Pemerintah. 

"Sebenarnya aturan larangan pembakaran jangkos pun belum ada secara undang undang," ungkap Samio diruang kerjanya. Dari ungkapan KTU dimaksud bisa diketahui kalau dirinya diduga belum mengetahui aturan tentang persoalan sampah, sehingga berujung pada kebijakan yang salah dalam membuang dan menumpuk sampah secara serampangan disembarang tempat tanpa memikirkan dampak penyakit yang ditimbulkan maupun dampak yang mengganggu bagi masyarakat yang berdomusili disekitar perusahaan.

Dari keterangan yang disampaikan KTU PMKS PT Sisirau tersebut, berarti pihak perusahaan perlu menekankan lagi kepada KTU nya agar lebih banyak membaca dan belajar terkait aturan yang berkenaan dengan pengelolaan sampah oleh perusahaan. Hal ini demi menghindari adanya pemberian statemen bijaknya namun melenceng kepada publik.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, di BAB X tentang Larangan, pada pasal 29 ayat (1) huruf d, dipaparkan bahwa setiap orang dilarang mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan / atau merusak lingkungan.

Sedangkan dihuruf g pada pasal yang sama juga dijelaskan, bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Huruf b, huruf c dan huruf d diatur dengan peraturan Pemerintah.

Oleh sebab itu, diharapakan kepada pemerintah dalam hal ini intansi terkai untuk segera melakukan peninjauan lapangan agar bisa mengetahui lebih jelas keadaan yang terjadi diarea penimbunan jankos milik PMKS PT Sisirau.

Sementara itu, terkait persoalan limbah jangkos dimaksud, Asisten pengolahan pada pabrik PKS PT SISIRAU, Sahri malah terindikasi menganggap sepele adanya limbah jangkos yang diduga telah mencemari udara diseputaran permukiman warga Desa Sido Dadi.

"Jangkos itu kan masih berada diatas area milik perusahaan," ujar Sahri yang mendampingi Samio diruang KTU.

Apa yang disebutkan Sahri itu mendapat bantahan dari sesepuh Desa Sido Dadi, Abdul Mutholib.

"Memang benar, ini area milik HGU PT sisirau, tetapi apakah mereka tidak menyadari kalau perusahaannya itu berada diatas wilayah pemerintahan Desa Sido Dadi. Dan kemarin itu, mereka ada membuang jangkos hingga diatas aspal. Dan jalan ini bukan milik perusahaan. Mereka juga apa tidak sadar kalau limbahnya telah menyebabkan warga tidak nyaman," tandas Abdul Mutholib. [] L24-002