HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Plt. Gubernur Diharapkan Tindaklanjuti Surat Kemendagri

Lentera 24.com | SUBULUSSALAM -- Kabar kalau Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono surati Plt. Gubernur Ace...

Lentera24.com | SUBULUSSALAM -- Kabar kalau Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono surati Plt. Gubernur Aceh, 11 Desember 2018, terkait perintah agar Wali Kota Subulussalam mencabut tujuh Surat Keputusan (SK)-nya tentang pemberhentian, pindah tugas dan pelantikan 300-an pejabat di daerah ini, Plt. Gubernur Aceh diharapkan menindaklanjuti.


Salah seorang mantan pejabat yang dinonjobkan minta identitas dirahasiakan kepada media ini, Sabtu (28/12) menegaskan, Plt. Gubernur Aceh harus segera merespon surat tersebut jika tak ingin dinilai mengangkangi Kemendagri atau melakukan perlawanan perintah pusat. 

Sumber mensinyalir, bukan tidak mungkin akan terjadi penggiringan publik oleh 300-an pejabat yang dimutasi yang berimbas kepada Pileg 2019 jika persoalan ini tidak serius ditangani. 

"Pemerintah Provinsi jangan coba-coba bermain api dengan surat Kemendagri," tulis sumber.

Diketahui, berawal DPRK setempat melalui suratnya, 2 November 2018 merekomendasi Kemendagri terkait tiga SK Wali Kota Subulussalam, yakni SK, 18 September 2017, 4 Januari 2018 dan 29 Oktober 2018 tentang pemberhentian sejumlah pejabat karena dinilai menyalahi aturan.   

Salinan surat diperoleh media ini disebutkan, pertemuan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri telah melaksanakan dengan Wali Kota Subulussalam Petahana, dasar UU No.10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.1/2015 tentang Penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU diundangkan dalam Lembaran Negara RI, 1 Juli 2016 yang bermakna bahwa setiap orang dianggap telah mengetahui.

Menyelaraskan dengan peraturan perundang-undangan, wali kota diminta cabut tujuh keputusannya, yaitu SK per 18 September 2017 tentang pemberhentian empat orang (Salbunis dkk), SK 4 Januari 2018 tentang pemberhentian 22 orang (Ibnu Hajar dkk) dan SK, 30 Juli 2018 tentang pindah tugas 69 orang (Ali Dosty dkk). 

Lalu, dua SK per 20 Agustus 2018 tentang pelantikan PNS Kepala Sekolah 58 orang (Meurah Cut dkk) dan pemberhentian 29 orang (Marsiah dkk) serta dua SK, 29 Oktober 2018 tentang pemberhentian 55 orang (Hamdansyah dkk) dan tentang pelantikan PNS 72 orang (Safriana dkk). 

Dikonfirmasi terpisah, Asisten I Setdako Drs. H. M Ya'kub KS, MM dan Kepala BKPSDM, H. Mustoliq, SPd, Sabtu (28/12) mengaku belum mendapat informasi tentang hal ini. "Belum ada info," pesan singkat Ya'kub, seperti pesan serupa Mustoliq. [] L24-013 (Khairul)