HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pemkab Atim Gelar Dengar Pendapat Publik tentang APBG

Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Pemkab Aceh Timur melaksanakan Dengar Pendapat Publik Dalam kabupaten Aceh Timur tentang pelaksanaan Anggara...

Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Pemkab Aceh Timur melaksanakan Dengar Pendapat Publik Dalam kabupaten Aceh Timur tentang pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja gampong (APBG) dari sudut pandang pengawas Tahun 2018, Rabu (12/12).

Assisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Aceh Timur, H.M. amin. SH, MH ketika membuka acara Pembukaan Dengar Pendapat Publik Dalam kabupaten Aceh Timur tentang pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja gampong (APBG) dari sudut pandang pengawas Tahun 2018 di aula Kantor Kecamatan Idi Rayeuk. (Foto : Bag. Humas & Protokol Setdakab Atim)


Berkaitan dengan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Gampong (APBG) pada saat ini Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Gampong yang nantinya akan berlaku efektif sejak 1 januari 2019 dan mengantikan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 Tentang pedoman Pembangunan desa. 

Hal tersebut dikatakan oleh Kabag Hukum Setdakab Aceh Timur, Abdul Muthalib, SH dalam laporannya ketika berlangsung acara Pembukaan Dengar Pendapat Publik Dalam kabupaten Aceh Timur tentang pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja gampong (APBG) dari sudut pandang pengawas Tahun 2018 yang berlangsung selama sehari (12/12) di aula Kantor Kecamatan Idi Rayeuk.

Menurut Kabag Hukum Setdakab Aceh Timur, Abdul Muthalib, SH, adapun tujuan serta sasaran dilaksanakannya kegiatan ini menurutnya adalah untuk memberikan arahan dan pemahaman bagi para peserta terkait dengan sanksi-sanksi yang akan diterima, baik pidana maupun perdata apabila terjadi pelanggaran dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong. 

Sedangkan yang menjadi sasaran, lanjutnya adalah agar nantinya dalam pengelolaan dan pertangungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang dapat menimbulkan akibat hukum, baik pidana maupun perdata.

Sementara itu, Bupati Aceh Timur dalam kata sambutannya yang dibacakan oleh Assisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Aceh Timur, H.M. Amin, SH, MH mengatakan tujuan dari keberadaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong adalah untuk meningkatkan aspek pembangunan baik sarana maupun prasarana fisik maupun non fisik dalam rangka mendorong tingkat partisipasi masyarakat untuk pemberdayaan dan perbaikan taraf hidupnya. Sedangkan azas seerta prinsip pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja gampong yaitu transparan, akuntabel dan partisipasif.

Sejalan dengan hal tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong harus dikelola dengan baik dengan mengedepankan keterbukaan serta dilaksanakan secara bertanggungjawab dan juga harus melibatkan peran serta aktif segenap masyarakat setempat.

Oleh karenanya dengan dilaksanakannnya acara Dengar Pendapat Publik Dalam kabupaten Aceh Timur tentang pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja gampong (APBG) dari sudut pandang pengawas Tahun 2018 para peserta dapat mengaplikasikan bagaimana mengelola dan mempertanggungjawabkan APBG yang transparan dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Acara yang berlangsung di aula Kantor Kecamatan Idi rayeuk ini diikuti sebanyak 100 orang peserta yang merupakan perwakilan dari masing-masing kecamatan seperti para Camat, satu orang koordinator Geuchik, satu orang Tuha Peut Gampong dan Satu orang Sekrtetaris Gampong. Dengan menghadirkan narasumber yang berasal dari Polres Aceh Timur, unsur Kejaksaan Negeri  Aceh Timur dan Unsur Inspektorat Kabupaten Aceh Timur. [] L24-RED