HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Maskot Laporkan Kades ke Polres Serdang Bedagai

Lentera 24.com | SERDANG BEDAGAI -- Untuk menyelamatkan aset Negara Masyarakat Kota Galuh Peduli (MASKOT) Laporkan dugaan penjualan Saluran...

Lentera24.com | SERDANG BEDAGAI -- Untuk menyelamatkan aset Negara Masyarakat Kota Galuh Peduli (MASKOT) Laporkan dugaan penjualan Saluran irigasi (tali air 2) dan Sungai Jambur Salam yang sudah menjadi Ternak ayam ke Polres Serdang Bedagai pada hari Senin (10/12) kemarin.


Kepada media ini Rustam selaku Ketua Maskot Rabu (12/12) menjelaskan bahwa, hilangnya Tali air dua dan sungai Jambur Salam yang terletak di Dusun 3 Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai sejak UL jual tanahnya kepada salah selah seorang pengusaha ternak ayam (A) mengikutsertakan Tali air dua dan sungai Jambur Salam.

Sedangkan luas saluran irigasi (tali air dua ) panjang 825 m X lebar 6 meter = 4.950 meter. Sungai Jambur Salam panjang 1250 meter X lebar 8 meter = 10.000 meter dan total luas keseluruhan = 14.950 meter.

Sedangkan NJOP per meternya di lokasi tersebut berkisaran Rp.37.500 x 14.950 meter = Rp.560.625.000, dengan demikian ada setengah miliar uang negara yang diduga di nikmati oleh orang-orang yang terlibat dalam penjulan aset negara tersebut.

Untuk itu patut dicurigai Kepala Desa Kota Galuh yang selaku pejabat yang berwenang mengetahui atau membuat atau memproses surat ganti rugi tanah ikut berperan dan bertanggung jawab atas proses penerbitan surat ganti rugi (atau jual beli) tanah antara UL dengan A pengusaha ternak Ayam.

Sementara itu saat dikonfirmasi media ini Hariansyah selaku Kepala Desa Kota Galuh Via WhatsApp nya terkait alas hak penjualan saluran irigasi dan sungai Jambur Salam menyarankan agar awak media ini menemui mantan Kepala Desa yang lama Aminurraachim.

"Tanya saja sama mantan kepala Desa Kota Galuh Aminurraachim mungkin beliau yang lebih tau", kades berkelit.

Sesui petunjuk Hariansyah awak media ini menemui Aminurraachim di kediamannya dan dia menjelaskan bahwa, sepanjang dirinya menjabat sebagai Kepala Desa 11 tahun yang lalu setiap ada warga yang menjual tanah dan menerbitkan proses ganti rugi atau jual beli, peta saluran irigasi dan sungai itu tetap ada tidak dihilangkan.

"Saluran irigasi dan sungai Jambur Salam sudah ada sejak jaman belanda, sehingga tidak boleh dihilangkan apa lagi sampai diperjual belikan karena itu menjadi aset negara", ujarnya.

Hilangnya saluran irigasi dan sungai jambur salam sehingga beralih pungsi menjadi ternak ayam permanen itu sejak Hariansyah menjabat sebagai kepala Desa Kota Galu, karena masa saya menjabat kepala desa berakhir tahun 2007, tutupnya. [] Roby Sinaga