HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ketika Alasan Demi Penataan Pejabat Struktural, SK Wali Kota Minta Dicabut

Lentera 24.com | SUBULUSSALAM -- Memasuki lima bulan sisa babak akhir masa jabatan Wali Kota Subulussalam, Merah Sakti memimpin bumi 'S...

Lentera24.com | SUBULUSSALAM -- Memasuki lima bulan sisa babak akhir masa jabatan Wali Kota Subulussalam, Merah Sakti memimpin bumi 'Sada Kata' Kota Subulussalam, 5 Mei 2019 atau tepat di penghujung tahun 2018, sejumlah persoalan di daerah ini terkuak. Padahal selama ini, hingga sukses memasuki sisa lima bulan periode kedua memimpin, nyaris tak pernah terkabar ada persoalan mendasar di daerah ini. 

Ilustrasi
Terlepas isu-isu miring, seperti soal utang, defisit anggaran dan lainnya, nyatanya tak pernah tuai persoalan. Di sisi lain, kepiawaian H. Merah Sakti, SH mengendalikan roda pemerintahan di daerah ini mendapat apresiasi hampir semua kalangan. 

Pasalnya, banyak prestasi ditoreh, tidak terkecuali pembangunan infrastruktur, perkantoran, jalan dan mungkin cukup banyak untuk dicatat, terlepas pro kontra dengan sosok kader Partai Golkar ini. 

Menjadi catatan akhir tahun ini, persoalan muncul perlahan ketika mutasi pemberhentian 50-an pejabat eselon III dan IV melalui SK, 29 Oktober 2018. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) tak terima keputusan itu dan memprotes, mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) setempat. Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan mutasi yang ditengarai melanggar aturan itupun difasilitasi DPRK dipimpin Wakil Ketua DPRK, Hj. Mariani Harahap. 

Realisasikan keluhan sejumlah ASN yang diakomodir pada RDP, DPRK Subulussalam buat rekomendasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), 2 November 2018 ditandatangani Koordinator Komisi A, Mariani Harahap dan Ketua Komisi A, Rasumin untuk pembatalan tiga SK di sana, yakni SK, 18 September 2017, 4 Januari 2018 dan 29 Oktober 2018. 

Persoalan ini ternyata mendapat respon dari Kemendagri, meski hampir setelah tiga pekan pasca surat Kemendagri terbit, media ini bisa mendapat salinannya, Kamis (27/12). Pada salinan surat Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Sumarsono kepada Plt. Gubernur Aceh, per 11 Desember 2018, sifat sangat segera, hal Tanggapan Terhadap Usul Penataan Pejabat Struktural di Lingkungan Pemda Kota Subulussalam.

Menjadi lebih menarik, meski hanya tiga SK yang direkomendasi DPRK setempat untuk dibatalkan, yakni SK, 18 September 2017, 4 Januari 2018 dan 29 Oktober 2018, justru Kemendagri meminta wali kota mencabut tujuh SK. Permintaan ini bahkan disebutkan ketika Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri telah melaksanakan pertemuan dengan Wali Kota Subulussalam Petahana.

Ditegaskan, dasar UU No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU diundangkan dalam Lembaran Negara RI, 1 Juli 2016 yang bermakna, setiap orang dianggap telah mengetahui.

Demi selaraskan dengan peraturan perundang-undangan, Wali Kota Subulussalam pun diminta mencabut tujuh keputusannya, yaitu SK per 18 September 2017 tentang pemberhentian empat orang (Salbunis dkk), SK 4 Januari 2018 tentang pemberhentian 22 orang (Ibnu Hajar dkk) dan SK, 30 Juli 2018 tentang pindah tugas 69 orang (Ali Dosty dkk). 

Lalu, dua SK per 20 Agustus 2018 tentang pelantikan PNS Kepala Sekolah 58 orang (Meurah Cut dkk) dan pemberhentian 29 orang (Marsiah dkk) serta dua SK tanggal 29 Oktober 2018 tentang pemberhentian 55 orang (Hamdansyah dkk) dan tentang pelantikan PNS 72 orang (Safriana dkk). 

Wali kota diminta mengembalikan pejabat yang dimutasi pada jabatan semula dan mengusulkan kembali mutasi jabatan struktural dengan ketentuan, tidak berakibat adanya pejabat struktural yang kehilangan jabatan (nonjob) dan penurunan eselon (demosi). Lalu, promosi dalam jabatan pimpinan tinggi pratama bagi yang sudah melalui proses seleksi terbuka dan telah memperoleh rekomendasi KASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Plt. Gubernur Aceh diharapkan menyampaikan hal ini kepada Wali Kota Subulussalam. Publik pun hanya menunggu tindak lanjut persoalan di sana. Salah seorang mantan pejabat yang terkena mutasi minta identitas dirahasiakan berharap, sang Plt. Gubernur dapat merealisasikan perintah Kemendagri sehingga tidak mengangkangi atau justru dinilai melawan perintah pusat. [] L24-013 (Khairul)