HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ingkari Janji Bayar Pesangon, PT BDS Mangkir Panggilan Disnakertrans Tamiang

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG --  Pimpinan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Bima Desa Sawita (BDS) mangkir dari  panggilan Dinas Tenagakerja da...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG --  Pimpinan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Bima Desa Sawita (BDS) mangkir dari  panggilan Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Aceh Tamiang.


Perusahaan yang berdomisili di Desa Lubuk Sidup Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang tersebut dituntut agar segera menyelesaikan pembayaran pesangon bagi 18 orang karyawan yang telah di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT BDS.

Kepala Disnakertrans Aceh Tamiang, Drh Yusbar dikonfirmasi Lentera24 menyatakan, Pihak PT BDS terbukti telah mengingkari terhadap janjinya yang akan membayar pesangon para korban PHK pada beberapa bulan lalu.

"Janji perusahaan pesangon itu akan dibayar pada 20 Oktober lalu. Tapi janji tersebut diingkarinya," ujar Yusbar diruang kerjanya, Rabu (19/12).

Ungkapan Yusbar dimaksud dinyatakan dihadapan para pengurus LSM Buruh Mandiri selaku penerima kuasa para buruh korban PHK, serta sejumlah korban PHK dan sejumlah pengurus Serikat pekerja SPPP-SPSI Cabang Aceh Tamiang yang sudah berkumpul diruang Kadisnakertrans sesaat menanti kedatangan Pihak PT BDS yang dipanggil Dinas namun tidak datang memenuhi panggilan itu.

"Hari ini merupkan panggilan pertama bagi BDS pasca kesepakan janji yang diingkarinya itu," imbuh Yusbar yang didampingi Kabid Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans, Drs Supriyanto.

Sementara itu, Ketua LSM Buruh Mandiri, Tedi Irawan, SH menyatakan, pihak BDS selalu mengatakan kalau diperusahaannya mengalami pailit, namun perusahaan dimaksud tidak pernah menunjukkan bukti.

"Kalau memang pailit, tunjukkanlah buktinya dari pengadilan yang menyatakan bahwa perusahaan mengalami pailit. Jadi bukan sekedar cakap aja," beber Tedi. [] L24-002