HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Disnaker Aceh Tamiang Bekali Karyawan Dan Pengusaha Tentang Aturan

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum dan Undang - Undang ketenagakerjaan bagi para ...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum dan Undang - Undang ketenagakerjaan bagi para karyawan dan pihak perusahaan/pengusaha di Kabupaten Aceh Tamiang, Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi setempat menggelar sosialisasi hukum ketenagakerjaan di Kabupaten Aceh Tamiang.


Kegiatan yang melibatkan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang sebagai narasumber dan diikuti sebanyak 200 orang peserta tenagakerja dari 50 perusahaan serta pihak pengusaha dimaksud digelar sejak tanggal 14 hingga 17 Desember 2018 di Aula Grand Arya Hotel Karang Baru, Aceh Tamiang.

Pada acara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Fardhiyan Affandi, SH.MH, Staf Intelijen Kejari Aceh Tamiang, Wira Fadillah, SH dan Kabid Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial, Drs, Supriyanto bertindak sebagai narasumber dengan didampingi Adi Setiabudi sebagai moderator.

Diselah-selah kegiatannya, Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Drh Yusbar kepada Lentera24 menyebutkan, kegiatan itu dilakukan sebagai wujud menyampaikan implementasi Undang-Undang ketenagakerjaan.

"Selama ini kita ketahui banyaknya tenagakerja yang belum memahami tentang peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan, sehingga belum bisa memahami tentang hak dan kewajiban serta tanggungjawabnya sebagai karyawan," ujar Yusbar.

Yusbar juga memaparkan, dengan adanya diselenggarakan sosialisasi ini, agar pihak perusahaan/pengusaha bisa lebih profesional dalam menerapkan aturan diperusahaan, sehingga tidak ada lagi terjadi pelanggaran ketenagakerjaan yang berdampak merugikan dipihak pekerja.

"Jadi pihak perusahaan juga dapat menjalankan fungsi tanggungjawabnya kepada karyawannya," imbuh Yusbar.


Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Fardhiyan Affandi, SH.MH, dalam paparannya yang bertema penyelesaian perselisihan hubungan kerja (PHI) secara gamblang menyebutkan berbagai persoalan sengketa dan perselisihan antara perusahaan dengan karyawannya dapat diselesaikan melalui PPHI yang tahapannya didasari dengan Penyelesaian Hubungan Industrial yang dimediasikan oleh Dinas terkait setempat.

"Semua dapat dituntaskan melalui tahapan dan mekanisme sesuai yang diamanatkan oleh Undang-undang serta aturan hukum yang berlaku," ungkap Fardiyan Affandi saat menyampaikan penyuluhan hukum kepada para pekerja.

Kabid Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial, Drs, Supriyanto menyebutkan, 
tujaun sosialisasi tersebut sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pekerja dan pengusaha tentang aturan hukum ketenagakerjaan dan  perundangan undangan ketenagakerjaan serta upah minimun, kebebasan berserikat, masalah aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) serta hal hal yang berkaitan dengan hubungan industrial.

"Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, HI di Aceh Tamiang menjadi lebih baik dan lebih harmonis antara pekerja dan pihak pengusaha. Sehingga dapat mewujudkan peningkatan perekonomian dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya serta menjadikan kelangsungan berusaha bagi pihak pengusaha," terang Supriyanto.

Orang yang akrab disapa Pak Pri ini dalam sosialisasinya juga menyampaikan materi yang antara lain tentang penyelesaian HI secara bipartit ditingkat perusahaan, undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan Undang-Undang Nonor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta pengupahan atau upah minimum. [] L24-002