HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dana Desa Terancam Silpa

Lentera 24.com | ACEH BARAT DAYA -- Ratusan desa dalam sembilan kecamatan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) belum mengajukan amprahan pe...

Lentera24.com | ACEH BARAT DAYA -- Ratusan desa dalam sembilan kecamatan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) belum mengajukan amprahan pencairan anggaran dana desa tahap III tahun 2018. Akibatnya, 40 persen dari jumlah alokasi anggaran dana desa di kabupaten itu terancam silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) jika sampai batas akhir pengajuan amprahan pada 14 Desember mendatang, belum dicairkan.

Foto : Serambinews
“Di Abdya terdapat 152 desa dan semuanya sudah melakukan pencairan tahap II atau sudah 100 persen. Tapi, pencairan tahap III dengan jumlah anggaran 40 persen dari total alokasi, baru ada 12 desa yang mengajukan amprahan. Sedangkan, 140 desa lainnya sampai hari ini belum mengajukan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya, Drs Yusan Sulaidi menjawab Serambi, Kamis (6/12).

Sesuai ketentuan batas akhir pengajuan amprahan pencairan tahap III, sebut Yusan, adalah sampai 14 Desember atau sekitar delapan hari lagi. “Bila tak ada pengajuan amprahan pencairan sampai 14 Desember, maka anggaran tahap III dalam jumlah lumayan besar menjadi silpa daerah,” ulasnya.

Persoalan belum tuntasnya LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) penggunaan anggaran tahap II menjadi penyebab keuchik belum mengajukan amparahan pencairan tahap III. “Sebab, syarat percairan anggaran tahap III adalah keuchik harus menyerahkan LPJ penggunaan anggaran tahap II. Bila tidak, maka DPMP4 tak bisa mengeluarkan rekomendasi pencairan ditujukan kepada badan keuangan,” papar Yusan.

Terkait hal ini, ucapnya, dia mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan pimpinan daerah Abdya. Soalnya, bila sampai 14 Desember masih ada keuchik belum mengajukan amprahan dan LPJ ke DPMP4 Abdya, anggaran desa tahap III itu bakal menjadi silpa daerah. “Dan, kalaupun dicairkan dalam artian anggaran tersebut ditransfer ke rekening desa, maka anggaran itu juga akan menjadi silpa desa, karena kegiatan yang diprogramkan tidak mungkin dilaksanakan lagi mengingat tahun anggaran segera berakhir,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya, Drs Yusan Sulaidi memaparkan, untuk mempercepat aparatur gampong dlam penyusunan laporan pertanggungjawaban, peran pendamping desa sangat dibutuhkan. Untuk itu, Yusan meminta, pendamping desa agar benar-benar mendampingi aparatur gampong dalam penuntasan LPJ penggunaan anggaran tahap II sehingga bisa mengajukan amprahan pencairan tahap III. “Pendamping harus mendampingi aparatur gampong sehingga penyusunan LPJ bisa segera tuntas,” pintanya. [] SERAMBINEWS